in ,

Kemenkeu Catat 11,39 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan

spt tahunan kemenkeu
FOTO : IST

Kemenkeu Catat 11,39 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan

Pajak.comJakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sebanyak 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, jumlah pelaporan tersebut tumbuh 4,97 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.

Kinerja positif atas kepatuhan pajak formal tersebut menggambarkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan telah tercapai 58,61 persen. Suahasil optimistis angka ini akan terus meningkat hingga batas penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi pada hari ini pukul 23.59 WIB.

“Pertumbuhannya hampir 5 persen sampai tadi pagi, dan masih bisa dimaksimalkan sampai dengan nanti malam,” kata Suahasil saat Media Briefing Kemenkeu, di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3).

Suahasil menuturkan, dari jumlah pelaporan SPT Tahunan tersebut apabila diperinci terdiri atas 325.403 SPT Tahunan PPh Badan dan 11,07 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Ia mengemukakan, terdapat empat jenis saluran pelaporan SPT Tahunan yang dipilih oleh Wajib Pajak yaitu tiga jenis media penyampaian secara daring melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Satu jenis media pelaporan lainnya yaitu melalui manual dengan cara datang langsung ke kantor pajak atau mengirimkannya melalui Pos. Ia menyebut, dari total jumlah penyampaian SPT Tahunan, Wajib Pajak paling banyak memilih secara daring dan didominasi melalui e-Filing.

Adapun rinciannya dari jumlah tersebut, pelaporan menggunakan media e-Filing sampai dengan periode laporan mencapai 8,7 juta SPT Tahunan. Selanjutnya, ada 1,2 juta SPT Tahunan disampaikan melalui e-Form, dan sejumlah 5.106 SPT Tahunan disampaikan melalui e-SPT.

Sementara Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan media konvensional atau manual dengan datang langsung ke kantor pajak mencapai 332.365 SPT Tahunan. Ia pun mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya untuk segera mengisi dan melaporkan SPT Tahunan, pasalnya malam ini adalah batas waktu masa pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

“Masih ada hari ini untuk tahun 2022. Kalau hari ini ada yang mau lihat-lihat juga kemarin yang tahun-tahun lalu sudah komplet atau belum, ya, boleh sekaligus hari ini juga dibereskan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Suahasil pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2022. Selanjutnya, akhir April mendatang merupakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan.

Ia mengatakan, pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam APBN agar pemerintah dapat mengelola dan membangun negara. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat ke kas negara dikelola secara prudent, kredibel, dan akuntabel untuk membangun dan menjaga keberlangsungan pembangunan Indonesia.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

“Sampai dengan hari ini sampai dengan nanti malam, terima kasih untuk kepatuhan Anda (Wajib Pajak) semua, terima kasih untuk kita sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi, dan nanti bulan April itu deadline untuk SPT Badan,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *