in ,

Dampak Transfer Dana Daerah Jawa Timur

Transfer Dana Daerah Jawa Timur
FOTO: Kanwil DJP Jawa Timur III

Dampak Transfer Dana Daerah Jawa Timur

Pajak.com, Jawa Timur – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan pertemuan dengan pejabat unit vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II, (29/3). Pertemuan ini untuk meninjau efektivitas transfer dana daerah bagi pembangunan Jawa Timur maupun dampaknya bagi penerimaan pajak pusat.

Pertemuan dihadiri oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, serta Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II merangkap Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar.

Farid menyampaikan, dampak positif dari kebijakan fiskal melalui transfer dana daerah dapat mendorong pemulihan perekonomian daerah yang berimplikasi pada penerimaan pajak pusat. Sebagai informasi, transfer ke daerah adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan kemudian akan dialokasikan serta disalurkan ke daerah untuk dikelola oleh pemerintah daerah. Dana transfer daerah itu terdiri dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Selain itu, kebijakan fiskal lain yang berimplikasi positif terhadap penerimaan pajak pusat adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, berlakunya batas penghasilan Rp 500 juta bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta kenaikan level tarif 5 persen menjadi Rp 60 juta.

“Strategi pengamanan penerimaan pajak (pusat) di Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2023 ini, salah satunya memperkuat kebijakan fiskal. Paket kebijakan fiskal melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mampu meningkatkan penerimaan pajak sepanjang tahun 2022-2023 terutama dari sisi jenis (Pajak Penghasilan) dan PPN,” ungkap Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (30/3).

Sementara itu, Luky berharap, Komisi XI DPR dapat mengawasi dan mengevaluasi efektivitas transfer dana daerah di Jawa Timur dan seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diharapkan dapat membantu percepatan pembangunan daerah secara lebih efektif dan terukur sekaligus mendorong penerimaan pajak pusat.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

“Acara ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kinerja transfer dana daerah,” tambahnya.

Kemenkeu mencatat, alokasi dana transfer daerah ke Provinsi Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 75,46 triliun. Sementara, di tahun 2023 dana tersebut dialokasikan senilai Rp 121,8 triliun.

Berkat dana transfer daerah setidaknya telah meningkatkan  perekonomian dan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perekonomian Jawa Timur Tahun 2022 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp 2.730,91 triliun di tahun 2022, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan mencapai Rp 1.757,82 triliun.

Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur tahun lalu meningkat sebesar 5,34 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada lapangan usaha transportasi dan pergudangan yang tumbuh sebesar 19,47 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi terjadi pada komponen ekspor luar negeri yang tumbuh sebesar 9,23 persen.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *