in ,

5 Provinsi dengan Pertumbuhan Penerimaan Pajak Tertinggi

Provinsi dengan Pertumbuhan Penerimaan Pajak Tertinggi
FOTO: Kemendagri

5 Provinsi dengan Pertumbuhan Penerimaan Pajak Tertinggi

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, realisasi penerimaan pajak daerah seluruh Indonesia hingga akhir Agustus 2023 sebesar Rp 154,05 triliun atau tumbuh 6,6 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu senilai Rp 144,48 triliun. Ia menyebutkan, terdapat lima provinsi dengan pertumbuhan penerimaan pajak daerah tertinggi hingga akhir Agustus 2023.

“Kenaikan pendapatan daerah pada periode ini didorong oleh peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif, seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir. Berbagai kegiatan pajak ini menggambarkan bahwa geliat ekonomi baik di hotel, restoran, dan pariwisata telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Kita bisa melihat lima provinsi dengan pertumbuhan pajak daerah tertinggi, meliputi Bali (tumbuh 81,2 persen), Kalimantan Tengah (20,5 persen), Kalimantan Utara (17 persen), Sulawesi Selatan (12,2 persen), dan DKI Jakarta (11,8 persen),” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi Agustus 2023, dikutip Pajak.com(25/9).

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Bali menjadi provinsi yang mengalami kenaikan pertumbuhan pajak daerah tertinggi, yakni mencapai 81,2 persen. Sri Mulyani menjelaskan, kinerja ini selaras dengan performa pajak hotel di Pulau Dewata yang meningkat hingga 240,4 persen menjadi Rp 2,38 triliun dari sebelumnya yang mencapai Rp 699,35 miliar.

Secara umum, Sri Mulyani memerinci, hingga Agustus 2023 peningkatan kinerja pajak daerah seluruh Indonesia, utamanya ditopang oleh pajak hotel yang meningkat sebesar 64,4 persen menjadi Rp 6,05 triliun. Selain itu, pajak restoran Rp 9,86 triliun atau meningkat 23 persen, pajak hiburan Rp 1,46 triliun atau naik 49,5 persen, dan pajak parkir bertumbuh 20,5 persen menjadi Rp 909,7 miliar.

“Pertumbuhan pajak-pajak konsumtif ini mengonfirmasi bahwa kegiatan ekonomi konsumsi masyarakat tetap jalan dan memberikan dampak terhadap penerimaan daerah,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Tren positif juga terjadi pada realisasi retribusi daerah yang mencapai Rp 5,16 triliun hingga Agustus 2023. Kinerja ini tumbuh 4,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya yangnm mencapai Rp 4,5 triliun.

“Selanjutnya, penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah (PKD) yang dipisahkan mencapai Rp 10,05 triliun. Angka ini naik 3,97 persen dari tahun lalu yang mencapai Rp 9,66 triliun. Namun, kinerja pendapatan dari lain-lain PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sah turun 6,5 persen menjadi Rp 36,26 triliun. Penurunan ini disebabkan penurunan pendapatan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah),” urai Sri Mulyani.

Sementara itu, penerimaan pajak nasional hingga Agustus 2023 tercatat mencapai Rp 1.246,97 triliun atau bertumbuh 6,4 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Kinerja pajak nasional ini setara dengan 72,58 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp 1.718,0 triliun.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

“Kinerja ini jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan penerimaan tahun lalu yang mencapai 58,1 persen. Tentu saja karena tahun lalu di-drive oleh kenaikan berbagai komoditas dan pemulihan ekonomi dari basis yang sangat rendah di 2021. Tapi periode Januari-Agustus 2023 (penerimaan pajak) masih tumbuh positif didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik,” pungkas Sri Mulyani.

Baca juga:

https://www.pajak.com/pajak/penerimaan-pajak-melambat-capai-7258-persen-dari-target/.

https://www.pajak.com/pajak/empat-sektor-penyumbang-kinerja-pajak-daerah/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *