Apakah Nonton Bioskop Kena PPN?
Bagi sebagian orang, menonton film di bioskop merupakan hal yang menyenangkan dan sebagai bentuk refreshing dari kesibukan sehari-hari. Apalagi jika terdapat film yang sedang booming, semakin meningkatkan antusiasme para penggemar film untuk menonton di bioskop agar tidak ketinggalan tren. Untuk dapat menonton film di bioskop, tentunya setiap pengunjung atau penonton harus membeli tiket terlebih dahulu. Harga untuk setiap tiket tentunya sudah termasuk pungutan pajak atas tontonan film bioskop tersebut. Namun tahukan Sobat, pajak apa yang sebenarnya dikenakan ketika menonton film di bioskop? Apakah nonton film di bioskop kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu jasa yang tidak dikenai PPN. Kemudian peraturan turunan yang menjelaskan kriteria jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022. Pada PMK tersebut khususnya Pasal 5 Ayat 1(a) dijelaskan bahwa tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, menonton film di bioskop tidak dikenai PPN namun, dikenai Pajak Daerah yang berupa Pajak Hiburan. Beda halnya apabila menonton film dengan streaming melalui saluran internet atau jaringan elektronik, maka akan dikenai PPN dan tidak dikenakan Pajak Hiburan.
Tujuan tidak dikenakannya PPN ketika menonton film di bioskop yaitu agar tidak terjadi pajak berganda (double taxation) yang membebankan para pecinta film bioskop serta untuk mendukung perkembangan bisnis bioskop di Indonesia dan memberi kepastian hukum kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak hiburan yang menjadi bagian pajak daerah.
Besaran tarif pajak hiburan setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerahnya masing-masing, hal itu menjadi salah satu yang menyebabkan harga tiket menonton film di bioskop berbeda-beda untuk setiap daerah. Namun, pemerintah pusat telah mengatur batasan tarif maksimal dari pajak hiburan atas aktivitas menonton film di bioskop yang boleh dipungut oleh pemerintah daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dengan ditetapkan tarif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Berarti, setiap daerah bebas menentukan besaran tarif pajak hiburan atas aktivitas menonton film di bioskop asalkan tidak lebih dari 10%. Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi 35%. Namun, kini UU PDRD tersebut sudah dicabut dan digantikan dengan UU HKPD yang tentunya semakin memihak masyarakat.
Comments