in ,

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Capai Rp 7,6 T

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor
FOTO: IST

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Capai Rp 7,6 T

Pajak.com, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 7,6 triliun hingga 29 Oktober 2023. Nilai realisasi ini sebesar 79,83 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 yang senilai Rp 9,6 triliun.

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengapresiasi Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hanya mengejar target penerimaan semata, melainkan berupaya meringankan masyarakat dengan memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 10 Oktober hingga 30 Desember 2023.

“Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk BBNKB bagi kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk kendaraan bekas. Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu,” jelas Elvarinsa dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (31/10).

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Penanganan 3 Kasus Viral Bea Cukai

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja untuk melaksanakan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor demi meningkatkan kepatuhan pajak.

“Salah satunya, dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta Wilayah Jakarta Utara. Kami melakukan kegiatan penertiban pengesahan kendaraan bermotor di Jalan Yos Sudarso arah Selatan Plumpang, Jakarta Utara,” kata Elvarinsa.

Penertiban yang dilakukan, meliputi mengecek pengesahan tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik kepada pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kerja sama dengan Polda Metro Jaya ini untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor mereka. Dengan ketaatan administrasi yang tinggi, kita akan memastikan kualitas layanan dan keamanan kendaraan bermotor di DKI Jakarta tetap terjaga dan sebagai upaya bersama untuk memajukan Jakarta yang lebih baik. Maka, kami mengajak seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk mendukung program ini,” kata Elvarinsa.

Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

Pemprov DKI Jakarta berharap, beragam kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.

Sebagai informasi, target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 52,23 triliun. Hingga semester I-2023, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta tercatat senilai Rp 22,35 triliun atau 42,79 persen dari target. Realisasi penerimaan ini mengalami peningkatan dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya yang tercatat Rp 14,42 triliun.

Berdasarkan data resmi Bapenda DKI Jakarta, terdapat lima jenis pajak yang angka penerimaannya telah menembus Rp 1 triliun, antara lain pertama, pajak kendaraan bermotor Rp 4,37 triliun atau 45,62 persen dari target penerimaan sebesar Rp 9,60 triliun. Kedua, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp 5,16 triliun atau 53,28 persen dari target Rp 9,70 triliun.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *