in ,

Samsat Corporate, Bayar Pajak Kendaraan Bisa dari Kantor Sendiri

Bayar Pajak Kendaraan Bisa dari Kantor
FOTO: IST

Samsat Corporate, Bayar Pajak Kendaraan Bisa dari Kantor Sendiri

Pajak.com, Jateng – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengembangkan program Samsat Corporate yang mempermudah pegawai dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan Samsat Corporate, bayar pajak kendaraan bermotor bisa dari kantor sendiri.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng Danang Wicaksono menjelaskan, konsep atau cara kerja Samsat Corporate sama seperti Samsat Budiman yang telah digagas sebelumya. Hanya saja kini lokasinya berada di perkantoran dengan jumlah pegawai yang besar.

“Samsat Corporate ini menghadirkan efektivitas karena pekerja bisa membayar pajak di kantornya sendiri. Selain itu, yang melayani juga berasal dari tenaga kerja di perusahaan tersebut. Kekhawatiran investor seringkali karyawannya izin menyelesaikan kewajiban pajak. Dengan Samsat Corporate, maka kita fasilitasi sehingga pegawai tidak perlu izin, industri juga bergerak. Pelayanannya bisa dilayani di perusahaan tanpa harus menggunakan tenaga Samsat,” jelas Danang, dikutip Pajak.com (31/10).

Baca Juga  3 Sektor Penopang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel I sebesar Rp 20,2 T

Bapenda Jateng berharap program Samsat Corporate ini mampu menjadi solusi alternatif bagi pegawai yang memiliki kepadatan rutinitas.

“Samsat Corporate buka pagi, kemudian dia (pegawai) lakukan pembayaran pajak kendaraan, sambil menunggu proses administrasi, dia bisa sambil bekerja, dokumen-dokumen persyaratan dititip oleh petugas. Selesai bekerja, tinggal ngambil barangnya (bukti pembayaran pajak kendaraan) yang sudah jadi,” ungkap Danang.

Saat ini Samsat Corporate telah beroperasi di 15 perusahaan besar di Jateng. Meskipun sejatinya peluncuran Samsat Corporate baru dilakukan Bapenda Jateng pada awal November 2023 mendatang.

“Kita akan mulai di awal November nanti kita launching. Prinsipnya membuka titik layanan di perusahaan dengan petugas berasal dari perusahaan, pembayaran, dan pengesahan dilayani secara on-line. Jadi, tidak perlu menunggu, pembayaran pajak kendaraan jadi semakin mudah untuk para pegawai,” kata Danang.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Bapenda Jateng optimistis program ini akan semakin meluas dan diminati oleh perusahaan. Aktivitas produksi perusahaan tetap berjalan seperti biasa karena pegawai tidak perlu izin untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Nanti setelah pelaku usaha melihat Samsat Corporate, saya yakin akan menjadi kebutuhannya pelaku usaha. Kita punya satu hal sinergi, ini bentuk negara (pemerintah) hadir melayani masyarakat pada jam kerja tanpa merugikan pelaku usaha yang berinvestasi,” tambah Danang.

Selain di kantor, Samsat Corporate dapat diimplementasikan di rumah sakit yang memiliki tenaga medis dalam jumlah besar, sehingga pasien tetap terlayani dengan optimal tanpa harus mengabaikan kewajiban perpajakan.

“Kalau mereka (tenaga medis) izin untuk pembayaran pajak mungkin susah. Supaya tetap bayar pajak, maka Samsat Corporate juga bisa hadir di rumah sakit,” pungkas Danang.

Sebelumnya, Permprov Jateng telah mengembangkan Samsat Layanan Samsat Badan Usaha Digital Mandiri (Budiman) yang mampu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan 31 titik lokasi lainnya. Dengan Samsat Budiman, masyarakat di desa tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Secara simultan, Pemprov Jateng terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dengan menjalin sinergi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kerja sama keduanya berfokus pada pertukaran data kendaraan bermotor.

Baca juga: 

DJP dan Pemprov Jateng Jalin Pertukaran Data Kendaraan Bermotor https://www.pajak.com/pajak/djp-dan-pemprov-jateng-jalin-pertukaran-data-kendaraan-bermotor/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *