in ,

Rincian Kode Akun Pajak 411128 PPh Final

Kode Akun Pajak 411128
FOTO: IST

Rincian Kode Akun Pajak 411128 PPh Final

Pajak.com, Jakarta – Untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak, Anda perlu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) pajak. Untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 atau PPh final, ditetapkan Kode Akun Pajak 411128. Kode tersebut memiliki beberapa KJS. Pajak.com akan merincinya untuk Anda.

Apa itu PPh final?

PPh final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak secara umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sepanjang tahun berjalan.

Apa fungsi KAP dan KJS pajak?

KAP dan KJS pajak digunakan Wajib Pajak dalam membuat e-Billing, sebagai nomor identitas pembayaran setoran pajak dengan menggunakan kode tersebut.

Apa saja rincian KAP 411128 PPh final?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KAP 411128 memiliki KJS pajak yang diikuti tiga digit nomor. Berikut daftarnya:

  • 199: Kode untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh final;
  • 300: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh final;
  • 301: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh final unifikasi;
  • 310: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh final Pasal 4 ayat (2);
  • 311: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh final Pasal 15;
  • 312: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh final Pasal 19;
  • 320: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh final Pasal 4 ayat (2);
  • 321: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh final Pasal 15;
  • 322: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh final Pasal 19;
  • 390: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan;
  • 401: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara (SUN);
  • 402: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  • 403: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan;
  • 405:  Kode untuk pembayaran PPh final pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian;
  • 407: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham pendiri;
  • 408: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik perusahaan modal ventura;
  • 409: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi;
  • 410: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri;
  • 411: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri;
  • 413: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri;
  • 414: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 15 atas pola bagi hasil;
  • 415: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 15 atas kerja sama bentuk BOT (Build Operate Transfer) atau bentuk perjanjian kerja sama bangun guna serah;
  • 416: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap;
  • 417: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas bunga simpanan anggota koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi;
  • 418: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa;
  • 419: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen;
  • 420: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau siperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu;
  • 421: Kode untuk pembayaran PPh final atas uplift dan pengalihan participating interest di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
  • 499: Kode untuk PPh final lainnya;
  • 500: Kode untuk PPh final atas pengungkapan ketidakbenaran;
  • 501: Kode untuk PPh final atas penghentian penyidikan tindak pidana;
  • 510: Kode untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh final;
  • 511: Kode untuk sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  • 514: Kode untuk pembayaran SKPKB PPh final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan.
Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *