in ,

Dirjen Pajak Resmikan KP2KP Negara dan “Satellit Office” Pertama di Indonesia

Dirjen Pajak Resmikan KP2KP Negara
FOTO: DJP

Dirjen Pajak Resmikan KP2KP Negara dan “Satellit Office” Pertama di Indonesia

Pajak.com, Bali – Dirjen Pajak Suryo Utomo resmikan Gedung Baru Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara dan Satellite Office pertama di Indonesia. KP2KP Negara dan Satellit Office tersebut berada di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

“Dengan adanya Satellit Office, harapannya dapat meningkatkan pelayanan pajak kepada masyarakat dan dapat menjangkau lebih banyak Wajib Pajak, serta bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ungkap Suryo dalam keterangan tertulis yang Pajak.com kutip dari situs resmi DJP, (19/3).

Ia pun berpesan kepada pegawai KP2KP untuk terus mengawal target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp 1.988,9 triliun pada tahun 2024. Pasalnya, terdapat beberapa tantangan yang akan dihadapi di tahun ini.

“Kami berharap gedung baru KP2KP Negara ini bisa menambah kenyamanan kerja, sehingga berdampak positif terhadap kinerja pegawai,” harap Suryo.

Peresmian turut dihadiri oleh bupati Jembrana, kepala kepolisian Resort Kabupaten Jembrana, Dandim 1617/Jembrana, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jembrana, kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Jembrana, kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana, dan kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Jembrana.

Baca Juga  5 Cara Ajukan Permohonan Lupa EFIN

Apa itu KP2KP?

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/2015 s.t.d.t.d PMK 212/2017, DJP mengklasifikasikan organisasinya menjadi 2 unit, yaitu unit kantor pusat dan unit kantor operasional. Adapun kantor operasional, diantaranya meliputi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP; Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdiri dari KPP Pratama, KPP Madya, KPP Wajib Pajak Besar; dan KP2KP.

Merujuk Pasal 62 Ayat (1) PMK Nomor 210/PMK.01/2017, KP2KP merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah KPP dan bertanggung jawab langsung kepada kepala KPP Pratama.

Sebelum bernama KP2KP, instansi ini awalnya dikenal dengan nama Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) pada tahun 1992. Kemudian, pada tahun 1995, Kapenpa berubah menjadi Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensi Perpajakan (KP4). Hingga akhirnya, tersematlah nama KP2KP pada tahun 2006.

Perubahan dan pembentukan KP2KP dilakukan karena adanya modernisasi sistem administrasi perpajakan, sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan.

Apa saja tugas KP2KP? 

Mengutip Pasal 63 PMK Nomor 210 Tahun 2017 tugas KP2KP, yaitu pertama, melakukan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan serta melakukan pengamatan sekaligus pembuatan profil potensi perpajakan.

Kedua, KP2KP bertugas memberikan dan/atau menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mengukuhkan dan/atau mencabut pengusaha kena pajak (PKP), memberikan dan/atau menghapus nomor objek pajak secara jabatan; serta mendukung pelaksanaan tugas KPP Pratama.

Dalam melakukan tugas tersebut terdapat  fungsi yang diselenggarakan KP2KP, yakni:

  • Melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak;
  • Menjadi tempat pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP;
  • Memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan;
  • Melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan;
  • Melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tertentu;
  • Memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama; dan/atau
  • Melaksanakan administrasi kantor.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *