in ,

AHY Usul Pemberian Insentif Pajak untuk Pemilik Sertifikat Tanah

AHY Usul Pemberian Insentif Pajak
FOTO: IST

AHY Usul Pemberian Insentif Pajak untuk Pemilik Sertifikat Tanah

Pajak.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usul pemberian insentif pajak kepada setiap pemilik sertifikat tanah. Insentif pajak tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan asetnya ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di seluruh Indonesia.

“Saya menemukan fakta di lapangan. Tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk mendaftarkan asetnya, meskipun dengan pelayanan yang mudah, murah dan cepat. Mengapa? Mereka khawatir dengan konsekuensi dari kepemilikan sertifikat tanah, yaitu kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya,” ungkap AHY dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, (7/3).

Untuk itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Kementerian ATR/BPN dan kementerian/lembaga lain agar dapat mendorong masyarakat mendaftarkan asetnya berdasarkan aturan yang berlaku. Koordinasi juga diperlukan untuk mengimplementasikan usulan terkait pemberian insentif pajak kepada setiap pemilik sertifikat tanah.

“Saya berharap, untuk menyukseskan arahan pertama presiden terkait penerapan sertifikat elektronik secara masif, maka perlu ada sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan sejumlah pihak, khususnya terkait usulan skema pemberian insentif atau keringanan pajak,” ujar AHY.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa banyak keuntungan bila masyarakat telah memiliki sertifikat tanah, salah satunya memitigasi risiko penyalahgunaan dokumen. Secara simultan, AHY pun berkomitmen untuk memperkuat keamanan digital di Kementerian ATR/BPN demi menghindari beragam risiko tersebut.

Baca Juga  Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

“Kementerian ATR/BPN tentu harus memperkuat sistem jaringan keamanan digitalnya, serta mengawasi potensi penyalahgunaan oleh oknum internal sendiri. Kami mendorong agar sertifikat tanah dipercepat oleh setiap kantor wilayah seperti banyak negara maju. Dengan mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik, maka pengelolaan pertanahan di Indonesia akan berstandar dunia, setara dengan negara maju, seperti di Eropa, Australia, dan Amerika Serikat,” ungkap AHY.

Merujuk Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tujuan pendaftaran sertifikat tanah, yaitu pertama, memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar untuk membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan.

Kedua, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar mudah memperoleh data yang diperlukan. Ketiga, untuk penyajian data atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama di Kanwil BPN. Kelima, agar terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *