in ,

Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN
FOTO: Tiga Dimensi

Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Pajak.com, Jakarta – Kini melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, pemerintah mengatur kembali jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Beleid itu mengatur 5 ruang lingkup pengaturan mengenai penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN. Apa saja daftar barang kena pajak dan jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas bebas PPN? Apa saja impor dan/atau penyerahan BKP dan JKP yang bebas dari PPN? Pak Jaka dibantu oleh Tax Compliance dan Audit Supervisor TaxPrime Rizal Khoirudin akan menjawab daftar barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN untuk Anda.

Tanya: 

PP 49/2022 menetapkan ada 5 ruang lingkup pengaturan objek yang dibebaskan dari PPN. Pada kesempatan ini saya ingin mengetahui lebih rinci apa saja kelima ruang lingkup dalam pengaturan baru PP 49/2022? Kemudian, daftar barang dan jasa apa saja yang sebenarnya mendapatkan fasilitas bebas PPN?

Jawab:

1. Impor dan/atau Penyerahan BKP atau JKP tertentu yang dibebaskan dari PPN dan tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN.

a. BKP tertentu mencakup:

  • vaksin polio dalam rangka program Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan COVID-19;
  • buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama; dan
  • BKP yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam nasional

b. Sedangkan untuk JKP tertentu mencakup:    

  • jasa konstruksi tempat hanya untuk keperluan ibadah;
  • jasa konstruksi bangunan bagi korban bencana nasional; dan
  • JKP tertentu selain jasa konstruksi dalam penanganan bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Impor dan/atau Penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN mencakup:

a. Jenis BKP tertentu yang bersifat strategis serta Impor dan/atau Penyerahannya dibebaskan dari PPN, yaitu:

  • mesin dan peralatan pabrik, tidak termasuk suku cadang (menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • barang hasil kelautan dan perikanan (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • jangat dan kulit mentah yang tidak disamak (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • ternak (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • bibit dan benih pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • pakan ternak, tidak termasuk pakan hewan kesayangan (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • pakan ikan (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • bahan pakan untuk pembuatan ternak dan bahan baku utama pakan ikan (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • bahan baku kerajinan perak berupa perak butiran dan perak batangan (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diimpor oleh/diserahkan kepada (menggunakan surat keterangan bebas PPN):
    – kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau
    – lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
  • komponen/bahan untuk pembuatan senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya (menggunakan surat keterangan bebas PPN);
    – kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau
    – lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
  • peralatan dan suku cadangnya untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI yang diimpor oleh (menggunakan surat keterangan bebas PPN):
    – kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
  • barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih berasal dari tebu (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • barang hasil pertambangan/pengeboran diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN), meliputi:
    – minyak menyah (crude oil);
    – gas bumi;
    – panas bumi;
    – asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolite, basal trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; dan
    – bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijin bauksit.
  • liquified natural gas dan compressed natural gas (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN).
Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

b. Jenis BKP tertentu yang bersifat strategis serta Impor nya dibebaskan dari PPN, yaitu:

  • senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diimpor oleh/diserahkan kepada (menggunakan surat keterangan bebas PPN):
    – pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 atau angka 2 untuk melakukan Impor tersebut.
  • senjata, amunisi, peralatan militer dan perlengkapan militer milik negara lain dalam rangka kegiatan militer berupa latihan militer bersama (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • peralatan dan suku cadangnya untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI yang diimpor oleh (menggunakan surat keterangan bebas PPN):
    – Tentara Nasional Indonesia; atau
    – pihak yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia.
  • kendaraan dinas khusus kepresidenan (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, barang untuk konservasi alam(tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • barang yang diimpor oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • obat-obatan diimpor dengan APBN dan APBD untuk kepentingan masyarakat (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN); dan
  • bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan diimpor dengan APBN dan APBD untuk kepentingan masyarakat (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN).

c. Jenis BKP tertentu yang bersifat strategis serta Penyerahannya dibebaskan dari PPN, yaitu:

  • satuan rumah susun umum yang milik perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN):
    – luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2;
    – pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
    – merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
    – batasan terkait harga jual satuan rumah susun umum milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh satuan rumah susun umum milik diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  • rumah umum, pondok boro, asrama mahasiwa dan pelajar, rumah pekerja (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • listrik, termasuk biaya penyambungan dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya diatas 6.600 (enam ribu enam ratus) voltase ampere (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
  • air bersih yang belum dan/atau sudah siap untuk diminum (tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN);
Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

3. Penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dibebaskan dari PPN yaitu:

  • jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
    a. pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat (yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya di fasilitas kesehatan);
    b. pelayanan kesehatan/veteriner; dan
    c. pelayanan kesehatan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan;
  • jasa pelayanan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau organisasi nirlaba, meliputi;
    a. pelayanan panti asuhan dan panti jompo
    b. pemadam kebakaran
    c. pemberian pertolongan pada kecelakaan
    d. lembaga rehabilitasi
    e. penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk crematorium; dan
    f. di bidang olahraga;
  • jasa pengiriman surat dengan prangko;
  • jasa keuangan, meliputi;
    a. menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
    b. menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; dan
    c. pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
    – sewa guna usaha dengan hak adopsi;
    – anjak piutang;
    – usaha kartu kredit;
    – pembiayaan konsumen;
    – penyaluran pinjaman atas adasr hokum gadai, termasuk gadai Syariah dan findusia; dan
    – penjaminan.
  • jasa asuransi, meliputi:
    a. asuransi kerugian;
    b. asuransi jiwa; dan
    c. reasuransi;
  • jasa Pendidikan, meliputi:
    – Pendidikan sekolah yang terdiri dari:
    a. Pendidikan anak usia dini;
    b. Pendidikan dasar;
    c. Pendidikan menegah; dan
    d. Pendidikan tinggi;
    – Pendidikan luar sekolah yang terdiri dari:
    a. Pendidikan kecakapan hidup;
    b. Pendidikan anak usia dini;
    c. Pendidikan kepemudaan;
    d. Pendidikan pemberdayaan perempuan;
    e. Pendidikan keaksaraan;
    f. Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
    g. Pendidikan kesetaraan; dan
    h. Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
  • jasa penyiaran tidak bersifat iklan, yaitu kegiatan penayangan pesan atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara dan/atau gambar, atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran dan diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada pemasang pesan atau kepada pemasang pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya.
  • jasa angkutan umum di darat, air, dan udara;
  • jasa tenaga kerja, penyediaan tenaga kerja, dan penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja;
  • jasa telepon umum dengan uang logam;
  • jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
  • jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan
  • jasa yang diterima oleh kementrian dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI.
Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

4. Impor dan/atau Penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, Penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis, dan/atau pemanfaatan JKP tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dipungut PPN, yaitu:

  • alat angkutan di air, di udara, kereta api, dan alat keselamatan yang diimpor oleh kementerian, lembaga pemerintah di bidang pertahanan, dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh lembaga pemerintah di bidang pertahanan (khusus pihak lain hanya berlaku PPN tidak dipungut atas kegiatan importasi BKP tertentu);
  • kapal angkutan laut, angkutan sungai, angkutan danau, dan angkutan penyeberangan, penangkap ikan, pandu, tunda, tongkang, suku cadang, alat perlengkapan, dan alat keselamatan;
  • pesawat udara, suku cadang, alat keselamatan, perbaikan, dan pemeliharaan;
  • suku cadang pesawat udara dan peralatan perbaikan;
  • kereta api, suku cadang, peralatan perbaikan, dan prasarana;
  • komponen kereta api, suku cadang, peralatan perbaikan, dan prasarana;
  • emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara;
  • jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional;
  • jasa persewaan kapal, kepelabuhanan, perawatan dan perbaikan kapal; dan
  • jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara perkeretaapian umum.

5. Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk yang tidak dipungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu:

  • barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan oleh badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
  • barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • barang untuk keperluan khusus penyandang disabilitas oleh badan atau lembaga sosial yang mengurus penyandang disabilitas;
  • peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  • barang pindahan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
  • barang Impor sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Impor sementara;
  • barang yang dipergunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi;
  • barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama;
  • barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali;
  • barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang mendapat kemudahan Impor untuk tujuan ekspor;
  • barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh usaha atau industri mikro, kecil, dan menengah atau konsorsium untuk usaha atau industri mikro, kecil, dan menengah dengan menggunakan kemudahan Impor untuk tujuan ekspor;
  • barang dalam rangka perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara yang dilakukan oleh kontraktor; dan
  • barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.

Rincian objek pajak yang dibebaskan dari PPN tersebut dimuat dalam Pasal 3 sampai Pasal 23 PP 49/2022. Semoga mendapat pencerahan!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *