in ,

Pemkab dan Kantor Pajak Cilacap Edukasi Standardisasi “Labeling” dan Kemasan ke UMKM

Kantor Pajak Cilacap
FOTO: Pemkab Cilacap

Pemkab dan Kantor Pajak Cilacap Edukasi Standardisasi “Labeling” dan Kemasan ke UMKM

Pajak.com, Cilacap – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap bersinergi dengan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap untuk menyelenggarakan kegiatan Business Development Services (BDS), pada (16/10). Kegiatan yang diikuti oleh 50 Wajib Pajak UMKM ini fokus mengedukasi standardisasi labeling dan kemasan produk untuk meningkatkan nilai jual.

Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo menjelaskan, BDS merupakan salah satu program DJP dalam memberikan pembinaan dan pengawasan bagi Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan bisnis secara berkesinambungan. Secara simultan, BDS bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) dalam pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM.

“BDS memberikan pelatihan dan bimbingan perpajakan dalam program pembinaan UMKM. Tak hanya memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya, melalui kegiatan ini juga dapat meningkatkan kapasitas UMKM di lingkungan Kabupaten Cilacap,” ungkap Teguh dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (17/10).

Penyampaian materi bertajuk, ‘Standardisasi Labeling dan Kemasan Produk’ disampaikan oleh Konsultan Pendamping Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUMKM) Kabupaten Cilacap Hakim. Ia menekankan, standardisasi labeling dan kemasan produk merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh pelaku UMKM.

“Hal itu karena dapat menjadi daya tarik bagi pelanggan, memberikan respons positif sehingga bersedia untuk membeli produk tersebut,” jelas Hakim.

Baca Juga  Omzet Lebih Dari Rp 500 Juta, Pedagang Gorengan Inisiatif ke KP2KP untuk Bayar Pajak

Sementara itu, materi mengenai ‘Aspek Perpajakan bagi UMKM’ disampaikan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Cilacap Rakhmat Hidayat. Ia memberikan penjelasan komprehensif mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh UMKM, seperti pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen, tata cara pembayaran pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Selain itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cilacap Joko Kushartoyo Budi Satriyo menjelaskan mengenai core tax yang merupakan sistem administrasi layanan yang akan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak.

Core tax ini aplikasi yang sedang kami kembangkan sebagai bagian dari pembaruan yang terus dilakukan oleh DJP,” imbuh Joko.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *