in ,

Omzet Lebih Dari Rp 500 Juta, Pedagang Gorengan Inisiatif ke KP2KP untuk Bayar Pajak

Pedagang Gorengan KP2KP
FOTO: KP2KP Pinrang 

Omzet Lebih Dari Rp 500 Juta, Pedagang Gorengan Inisiatif ke KP2KP untuk Bayar Pajak

Pajak.com, Sulawesi Selatan – Pedagang gorengan beromzet lebih dari Rp 500 juta mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang untuk memperoleh edukasi mengenai penghitungan hingga pembayaran pajak. Ia berinisiatif untuk menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Saya punya 3 cabang gorengan di daerah Kabupaten Pinrang. Dari ketiga cabang tersebut, saya telah memperoleh omzet (sepanjang 2024) sebesar Rp 548.950.000,” ungkap pedagang tersebut kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, dikutip Pajak.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada (10/10).

Petugas TPT pun menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari omzet.

Selain diberikan asistensi penghitungan, petugas TPT KP2KP Pinrang juga membuatkan kode billing untuk pembayaran pajak melalui, teller bank, anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, maupun kantor pos.

Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza mengapresiasi kepatuhan pedagang gorengan yang telah sukses mengembangkan bisnisnya sekaligus memiliki kesadaran yang tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia berharap, kesadaran ini dapat menjadi inspirasi bagi UMKM lainnya untuk berkontribusi terhadap pembangunan negara melalui kepatuhan pembayaran pajak.

Baca Juga  7 Fasilitas Pajak untuk UMKM

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran dan kepatuhan pajak dari pelaku usaha kecil seperti penjual gorengan. Ini merupakan contoh positif yang diharapkan dapat diikuti oleh pelaku usaha lainnya. Kami menyediakan layanan penyuluhan untuk membantu Wajib Pajak memahami kewajiban mereka melalui WhatsApp pada nomor 0421-921566,” tambah Reiza.

Seperti diketahui, pemerintah tengah gencar mendorong UMKM untuk mengembangkan usahanya melalui berbagai insentif dan layanan pajak.  Selain menetapkan tarif PPh final 0,5 persen, UMKM juga berkesempatan mengikuti program  Business Development Services (BDS) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP. Program ini memberikan pelatihan seputar produksi produk, pengemasan, distribusi, pembiayaan, keuangan, hingga asistensi aspek kepatuhan perpajakan UMKM.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyediakan fitur khusus pada aplikasi M-Pajak agar UMKM bisa mencatatkan omzet atau transaksi harian secara on-line.  Melalui aplikasi M-Pajak, UMKM bisa secara otomatis mendapat kode billing untuk keperluan pembayaran PPh final di aplikasi M-Pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *