BPK Temukan PNBP Senilai Rp 64,41 Miliar Belum Masuk Kas Negara
Pajak.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya indikasi bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 64,41 miliar dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) belum disetor ke kas negara.
BPK dalam dokumen hasil pemeriksaan mengenai tata kelola keuangan negara dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 menyebut bahwa penerimaan PNBP tersebut masih mengalami berbagai kendala, salah satunya dalam penatausahaan dan pengendalian pemanfaatan BMN yang dinilai belum memadai.
BPK juga mengungkapkan bahwa sebagian penerimaan PNBP dari pemanfaatan BMN mengalami keterlambatan setoran sebesar minimal Rp 7,29 miliar. “PNBP dari pemanfaatan BMN belum seluruhnya diterima minimal senilai Rp 64,41 miliar dan terlambat diterima minimal Rp 7,29 miliar,” tulis laporan BPK, dikutip Pajak.com pada Jumat (25/10).
Selain itu, BPK menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum optimal dalam memonitor kontrak sewa BMN yang akan berakhir. Beberapa klausul pembayaran dalam perjanjian sewa BMN juga diketahui tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Terdapat klausul pembayaran sewa pada perjanjian sewa BMN tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulis BPK.
Kondisi ini mengakibatkan PNBP dari pemanfaatan BMN kurang terpantau oleh DJKN, yang memiliki tanggung jawab sebagai Pengelola Barang Milik Negara. Hal ini membuat dana yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi tertunda.
“Akibatnya, PNBP dari pemanfaatan BMN tidak terpantau secara memadai oleh DJKN selaku Pengelola Barang, serta negara tidak segera dapat memanfaatkan dana dari PNBP atas pemanfaatan BMN,” jelas BPK.
Sebagai solusi, BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperbaiki sistem pengelolaan BMN melalui peningkatan regulasi dan pemanfaatan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dalam seluruh proses pemanfaatan BMN.
Selain itu, BPK juga mendorong Sri Mulyani untuk segera berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait guna memastikan PNBP dari pemanfaatan BMN disetorkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk berkoordinasi dengan K/L terkait untuk segera menyetorkan PNBP dari pemanfaatan BMN sesuai perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Comments