Isi SPT Masa Tidak Benar dan Lengkap, Kanwil DJP Jatim II Serahkan Wajib Pajak ke Kejari Sidoarjo
Pajak.com, Jawa Timur – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II), Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim, dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim serahkan tersangka ROP bersama barang bukti (penyerahan tahap 2) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Tindak pidana perpajakan yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Adapun penyerahan tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21). ROP adalah Direktur Utama PT PDN yang melakukan usaha di bidang perdagangan berbagai macam barang. Berdasarkan bukti data detail faktur pajak jenis barang yang diperjual belikan berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri/high speed diesel (HSD).
Kanwil DJP Jatim II mengungkapkan bahwa tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN ini terjadi pada pada masa pajak Januari 2012 hingga Desember, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,567 miliar.
PT PDN yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT masa di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara ini pun terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Tersangka ROP dipersangkakan telah melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II Jatim II Agustin Vita Avantin menyatakan bahwa keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi dan kebersamaan antara DJP dan aparat penegak hukum kepolisian serta kejaksaan.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan. Kanwil DJP Jatim II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka ROP maupun untuk hak-hak negara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Vita dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (26/10).
Penindakan terhadap kasus ROP merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang diharapkan bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan Wajib Pajak lainnya agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.
“Kesadaran Wajib Pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah wujud pelaksanaan self assessment system perpajakan yang telah kita sepakati dan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju,” ujar Vita.
Ia memastikan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.
“Kami mengajak semua masyarakat dan Wajib Pajak untuk mendukung pelaksanaan core tax yang akan segera diimplementasi guna menciptakan sistem perpajakan yang pasti, mudah dan transparan,” imbuh Vita.
Comments