in ,

Pemerintah Akan Naikkan Tarif Tol Cipali Hingga 11 Persen, Ini Rincian Tarif Barunya

Pemerintah Akan Naikkan Tarif Tol Cipali 11 Persen
FOTO: IST

Pemerintah Akan Naikkan Tarif Tol Cipali Hingga 11 Persen, Ini Rincian Tarif Barunya

Pajak.comJakarta – Pemerintah akan naikkan tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sebesar 11 persen dalam waktu dekat. Keputusan ini diumumkan oleh Astra Tol Cipali, operator jalan tol tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 2789/KPTS/M/2024 yang ditandatangani pada tanggal 15 Oktober 2024.

Direktur Astra Tol Cipali Rinaldi menegaskan bahwa peningkatan tarif ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan dan pemeliharaan jalan tol tetap optimal.

“Penyesuaian tarif ini penting untuk memastikan perjalanan pengguna jalan tol tetap aman dan nyaman,” ungkap Rinaldi dalam pernyataan tertulis, dikutip Pajak.com, Minggu (27/10).

Rinaldi mengemukakan, penyesuaian tarif ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 02 Tahun 2022 yang mengharuskan evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.

Baca Juga  Kemenaker Buka Suara Soal Impor Ilegal Sebabkan 250 Ribu PHK

Sustainability Management and Corporate Communications Department Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo mengungkapkan, besaran penyesuaian tarif ruas Tol Cikopo-Palimanan tahun 2024 berkisar antara 10,69 persen hingga 10,98 persen, sesuai dengan golongan kendaraan. Persentase penyesuaian tarif untuk ruas Cikopo-Palimanan 2024 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 83, yang menyatakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

“Formula perhitungan tarif baru adalah tarif lama dikalikan (1+ inflasi), dengan memperhatikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum jalan tol dan beberapa persyaratan lainnya,” jelasnya.

Astra Tol Cipali menegaskan bahwa pemberlakuan tarif baru akan segera diinformasikan melalui pengumuman resmi. Namun, yang pasti tarif baru ini akan berlaku untuk semua golongan kendaraan.

Baca Juga  Impor Indonesia Naik 8,10 Persen di Akhir Tahun, Tembus 21,22 Miliar Dolar AS

Rincian Tarif Baru Tol Cipali

Tarif tol yang akan berlaku untuk jalur terdekat (Cikopo-Kalijati) dan jalur terjauh (Cikopo-Palimanan) adalah sebagai berikut:

Tarif Terdekat (Cikopo-Kalijati)

  • Golongan I: Rp 30.500
  • Golongan II dan III: Rp 50.500
  • Golongan IV dan V: Rp 63.500

Tarif Terjauh (Cikopo-Palimanan)

  • Golongan I: Rp 132.000
  • Golongan II dan III: Rp 217.500
  • Golongan IV dan V: Rp 273.000

Perbandingan dengan Tarif Lama

Saat ini, tarif Tol Cipali mengacu pada Keputusan Menteri PUPR 263/KPTS/M/2022. Tarif yang berlaku untuk jalur Cikopo-Kalijati:

Tarif Terdekat (Cikopo-Kalijati)

  • Golongan I: Rp 27.500
  • Golongan II dan III: Rp 45.500
  • Golongan IV dan V: Rp 57.500

Tarif Terjauh (Cikopo-Palimanan)

  • Golongan I: Rp 119.000
  • Golongan II dan III: Rp 196.000
  • Golongan IV dan V: Rp 246.000
Baca Juga  24 KEK Raup Investasi Rp82,6 Triliun pada 2024

Jika membandingkan kedua tarif tersebut, artinya kenaikan tarif ini berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 6.500 untuk jalur terdekat, serta Rp 13.000 hingga Rp 27.000 untuk jalur terjauh.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *