in ,

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode November 2024

Tarif Bunga Sanksi Administratif Periode November 2024
FOTO: IST

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode November 2024

Pajak.comJakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tarif bunga sanksi administratif untuk periode 1 November 2024 hingga 30 November 2024 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.10/2024. Tarif bunga ini akan menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga, yang berlaku sejak tanggal 1 November 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024,” bunyi KMK tersebut, dikutip Pajak.com, Minggu (3/11).

Tarif bunga sanksi administratif untuk periode November 2024 cenderung bervariasi, ada yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pada bulan Oktober 2024, tarif bunga berkisar antara 0,55 persen hingga 2,21 persen, sedangkan untuk November 2024, tarif bunga berkisar antara 0,55 persen hingga 2,22 persen. Meskipun perbedaan ini kecil, tarif tertinggi untuk November sedikit naik. Adapun tarif ini dihitung berdasarkan formula suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal, kemudian dibagi 12.

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan tetap terpenuhi dengan adanya sanksi yang tepat, sekaligus memberikan imbalan bunga bagi Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu. Dengan adanya tarif bunga sanksi administratif ini, diharapkan Wajib Pajak lebih mematuhi batas waktu pembayaran pajak dan menghindari sanksi administrasi yang berat.

Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak November 2024

Berikut adalah rincian tarif bunga sanksi administratif yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):

  • Pasal 19 ayat (1) UU KUP Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak setelah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjauan Kembali atau Putusan Banding, dikenakan tarif bunga sebesar 0,55 persen per bulan.
  • Pasal 19 ayat (2) UU KUP Wajib Pajak diperbolehkan untuk melakukan angsuran atau menunda pembayaran pajak yang dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,55 persen per bulan yang ditetapkan dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  • Pasal 19 ayat (3) UU KUP Wajib Pajak yang mengajukan penundaan pembayaran pajak kurang bayar akan dikenakan bunga 0,55 persen per bulan.
  • Pasal 8 ayat (2) UU KUP Tarif bunga 0,97 persen per bulan dikenakan pada Wajib Pajak yang melakukan kurang bayar pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa.
  • Pasal 8 ayat (2a) UU KUP Wajib Pajak yang membenarkan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar akan terkena sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,97 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
  • Pasal 9 ayat (2a) UU KUP Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPh Masa akan terkena sanksi administratif bunga 0,97 persen per bulan.
  • Pasal 9 ayat (2b) UU KUP Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 29 akan terkena sanksi administratif bunga 0,97 persen per bulan.
  • Pasal 14 ayat (3) UU KUP Penerbitan STP oleh DJP disebabkan beberapa akibat. Pertama, PPh yang tidak/kurang bayar. Kedua, berdasarkan hasil penelitian, ada pajak yang kurang dibayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 0,97 persen per bulan.
  • Pasal 8 ayat (5) UU KUP Pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan SKP harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum pelaporan disampaikan beserta sanksi administratifnya sebesar 1,39 persen per bulan.
  • Pasal 13 ayat (2) UU KUP SKPKB terbit karena pajak yang terutang tidak/kurang dibayar akibat dari hal-hal yang diatur pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a) sampai dengan (e) UU KUP. Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 1,80 persen per bulan.
  • Pasal 13 ayat (2a) UU KUP SKPKB terbit karena PKP belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian/telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN. Jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 1,80 persen per bulan yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
  • Pasal 13 ayat (3B) UU KUP Tambahan sanksi administratif atas penerbitan SKPKB atas beberapa hal. Pertama, SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran. Kedua, terdapat PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0 persen. Ketiga, Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan (Pasal 28 UU KUP) atau kewajiban saat diperiksa (Pasal 29 UU KUP). Tarif bunga 2,22 persen per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau masa pajak.
Baca Juga  Target Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten 2024 Tembus 100,41 Persen 

Tarif Imbalan Bunga November 2024

Selain menetapkan tarif bunga sanksi administratif, Kemenkeu juga mengumumkan tarif imbalan bunga untuk periode November 2024, yang mengalami sedikit perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Tidak ada perbedaan tarif antara bulan Oktober dan November; tarifnya tetap sebesar 0,55 persen per bulan atas dasar pengenaan pada Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4).

Berikut ini adalah rincian dasar pengenaan tarif imbalan bunga untuk berbagai jenis pajak yang berlaku bulan ini:

  • Pasal 11 Ayat (3): Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari 1 bulan setelah permohonan diajukan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak sebesar 0,55 persen per bulan.
  • Pasal 17B Ayat (3): Apabila terdapat keterlambatan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,55 persen per bulan.
  • Pasal 17B Ayat (4): Dalam kasus pemeriksaan bukti awal tindak pidana perpajakan yang tidak berlanjut ke penyidikan, atau penyidikan yang tidak dilanjutkan ke penuntutan, serta dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum setelah penuntutan, Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga sebesar 0,55 persen per bulan.
  • Pasal 27B Ayat (4): Jika terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai hasil dari pengabulan keberatan, banding, atau peninjauan kembali, baik sebagian maupun seluruhnya, Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,55 persen per bulan.
Baca Juga  Pemerintah Mau Turunkan Ambang Batas Omzet UMKM PPh Final 0,5 Persen jadi Rp 3,6 Miliar

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *