in ,

Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda
FOTO: Kanwil DJP Jaksus

Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) mengadakan gelar perkara dalam rangka pembahasan usulan penghentian penyidikan atas tersangka AB. Gelar perkara menyimpulkan bahwa Wajib Pajak lunasi pokok pajak dan denda, sehingga Kanwil DJP Jaksus mengentikan penyidikan.

Gelar Perkara dihadiri oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jaksus Womsiter Sinaga dan dibuka oleh Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Erwin Sianipar yang menyampaikan bahwa Wajib Pajak telah mengakui dan telah melakukan penyetoran atas kewajiban Perpajakan (pasal 44B).

Pembayaran atas pajak yang tidak/kurang dibayar/yang tidak seharusnya dikembalikan, dilakukan oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp 943.292.603,00, ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar/yang tidak seharusnya dikembalikan senilai Rp 2.829.877.809,00.

Penyidik Kanwil DJP Jaksus menyampaikan penyidikan perkara pidana tersangka AB yang disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah lengkap (P21).

“Tersangka AB telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP kepada menteri keuangan,” jelas Penyidik Kanwil DJP Jakus dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (20/3).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Kejaksaan Agung Hentikan Penyidikan Pajak

Jaksa Agung Republik Indonesia pun telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan permintaan menteri keuangan. Keputusan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penghentian Penyidikan di Bidang Perpajakan tanggal 25 Januari 2024.

“Atas keputusan Jaksa Agung tersebut, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh tersangka AB disetujui untuk dihentikan,” tegas Penyidik Kanwil DJP Jakus.

Sekilas mengulas, penyidikan merupakan suatu proses keberlanjutan dari proses pemeriksaan yang mengindikasi adanya bukti permulaan. Bukti permulaan sendiri merupakan suatu keadaan, benda, ataupun bukti yang dapat memberikan petunjuk atas adanya suatu tindak pidana perpajakan.

Dengan adanya pengumpulan dari bukti dan petunjuk lainnya dapat membuat suatu tindak pidana di bidang perpajakan menjadi lebih jelas atau ditemukan titik terangnya, sehingga dapat membantu petugas yang berwenang dalam penyidikan untuk menemukan tersangka dari kasus tindak pidana perpajakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *