in ,

Awas Keliru, Ini Jenis Formulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

SPT Wajib Pajak Orang Pribadi
FOTO: IST

Awas Keliru, Ini Jenis Formulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

Pajak.com, Jakarta – Salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi adalah memastikan jenis formulir tidak keliru Anda pilih. Untuk itu, Pajak.com akan menguraikan jenis-jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi berdasarkan kriteria Wajib Pajak.

Apa itu SPT tahunan?

SPT tahunan adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu tahun pajak.

Definisi lain, SPT tahunan merupakan sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, serta kewajiban dalam suatu tahun pajak. Setiap Wajib Pajak harus mengisi SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Siapa saja yang wajib melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi? 

Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 31 Maret. Bila melewati batas waktu tersebut Wajib Pajak akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Bisa dari HP, Lewat Aplikasi e-Filing

Apa saja jenis formulir SPT tahunan? 

1. Formulir 1770 S untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus karyawan yang memenuhi empat kriteria, yakni:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan, baik dari satu pemberi kerja atau lebih;
  • Wajib Pajak yang memiliki jumlah penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari Rp 60 juta per tahun;
  • Mendapatkan penghasilan dalam negeri lainnya, yang bersumber dari bunga, royalti, kegiatan sewa, ataupun keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lain; dan
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final, dan/atau bersifat final, seperti bunga deposito, dan lain sebagainya.

2. Formulir 1770 SS untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun; dan

3. Formulir 1770 untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Baca Juga  Ingatkan Lapor SPT, DJP Akan Kirim “E-mail” ke 25 Juta Wajib Pajak

Apa saja saluran melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi? 

  • Aplikasi e-Filing;
  • Aplikasi e-Form; atau
  • Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat mayoritas Wajib Pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan melalui aplikasi e-Filing. Per Mei 2023, jumlah SPT Tahunan PPh orang pribadi yang diterima DJP mencapai 12,37 juta. Sebanyak 10,79 juta melaporkannya melalui e-Filing.

Bagaimana cara melaporkan SPT tahunan melalui aplikasi e-Filing?

  1. Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta kode keamanan;
  3. Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  4. Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  5. Pilih dan isi data formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  6. Klik “langkah selanjutnya”;
  7. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja);
  8. Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  9. Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  10. Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  11. Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  12. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  13. Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar;
  14. Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir; dan
  15. Wajib Pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama Wajib Pajak, NPWP, status SPT tahunan, dan tanggal penyampaian. Selesai

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *