in ,

KPP Madya Kota Bekasi Beri Penghargaan ke Wajib Pajak dan “Stakeholder”

Pajak.com, Bekasi – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Kota Bekasi beri penghargaan kepada Wajib Pajak dan stakeholder yang telah berkontribusi besar terhadap penerimaan tahun 2023 dalam acara Tax Gathering, di Balai Patriot Kantor Wali Kota Bekasi...

KPP Madya Kota Bekasi Beri Penghargaan ke Wajib Pajak dan “Stakeholder” 

Pajak.com, Bekasi – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Kota Bekasi beri penghargaan kepada Wajib Pajak dan stakeholder yang telah berkontribusi besar terhadap penerimaan tahun 2023 dalam acara Tax Gathering, di Balai Patriot Kantor Wali Kota Bekasi. Sepanjang tahun 2023, KPP Madya Kota Bekasi berhasil melampaui target penerimaan pajak sebesar Rp 7,30 triliun atau 101,23 persen.

Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) Romadhaniah (Nia) dan Kepala KPP Madya Kota Bekasi Sri Sutitiningsih (Titi).

 

Nia mengungkapkan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak maupun stakeholder yang telah berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela.

“KPP Madya Kota Bekasi sebagai kantor unit vertikal kami, berhasil mencapai target penerimaan pajak selama dua tahun berturut-turut (2022-2023) sejak berdiri di pertengahan tahun 2021 dan kami berharap semakin meningkat di tahun 2024. Namun, capaian ini tentu tidak terlepas dari peran Wajib Pajak. Di tahun 2024, Kanwil DJP Jabar III mendapat amanah target penerimaan pajak sebesar Rp 32,12 triliun atau naik Rp 4,82 triliun (dari tahun 2023). Sementara, target penerimaan pajak KPP Madya Kota Bekasi ditetapkan Rp 8,44 triliun atau naik Rp 1,15 triliun,” ungkap Nia dalam sambutannya, (7/3).

Secara simultan, ia memastikan bahwa Kanwil DJP Jabar III beserta KPP unit vertikalnya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Terlebih saat ini DJP tengah melakukan Reformasi Perpajakan Jilid III, salah satunya terkait informasi teknologi, basis data, dan proses bisnis.

“DJP tengah mengembangkan PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) atau core tax yang akan diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024. Core tax ini akan memudahkan Wajib Pajak mengakses layanan perpajakan secara on-line. Ada layanan TAM (Tax Account Management) yang berisi profil Wajib Pajak, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, dan riwayat transaksi perpajakan. Ada juga layanan modernisasi pembayaran pajak, one stop solution,” jelas Nia.

Baca Juga  Lima Kemudahan Layanan “Core Tax” bagi Wajib Pajak

Untuk bisa memanfaatkan kemudahan layanan perpajakan tersebut, Kanwil DJP Jabar III mengajak Wajib Pajak untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab nantinya akses pelayanan core tax hanya menggunakan NIK.

Hal senada juga diungkapkan oleh Titi. Kepada Pajak.com, ia menegaskan bahwa core tax menjadi fasilitas layanan yang dapat semakin memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. KPP Madya Kota Bekasi pun berkomitmen terus memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

“Dalam meraih target penerimaan pajak, kami mengedepankan kemitraan dan komunikasi kepada Wajib Pajak dan stakeholder. Kami juga terus memberikan edukasi dalam segi kepatuhan perpajakannya. Untuk itu, selain memberikan apresiasi, dalam acara ini kami juga mengedukasi Wajib Pajak terkait core tax dan aturan-aturan baru lainnya. Ketika kombinasi strategi keduanya sudah mendekati sempurna kepada perpatuhan formal dan materialnya, insyaallah penerimaan pajak akan terjaga dengan baik,” ungkap Titi.

Di sisi lain, ia turut memastikan bahwa penghargaan ini diberikan secara objektif kepada Wajib Pajak yang telah berkontribusi besar terhadap realisasi penerimaan KPP Madya Kota Bekasi. Adapun sektor dominan penyumbang penerimaan KPP adalah industri pertanian dan pengolahan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang benar-benar kita pilih, misalnya lokasi dan kapasitas Wajib Pajak sebenarnya terbatas, tapi komitmen meningkatkan kepatuhannya tinggi, atau Wajib Pajak yang kontribusinya sangat luar biasa besar. Kami juga mengapresiasi stakeholder yang turut mendukung semua rencana, strategi, serta target, sehingga penerimaan pajak bisa tercapai di tahun 2023,” ungkap Titi.

Ia turut mengingatkan agar Wajib Pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun badan sebelum tenggat masa waktu berakhir (31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak badan).

Baca Juga  Manfaat “Taxpayer Account Management” bagi Wajib Pajak

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi memastikan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot Bekasi) untuk memperkuat kolaborasi dengan KPP Madya Kota Bekasi demi meningkatkan penerimaan perpajakan, sehingga bisa mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Ia pun menyambut baik penghargaan yang telah diberikan KPP Madya Kota Bekasi kepada Pemkot Kota Bekasi.

“Kami juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perpajakan dengan menghadirkan infrastruktur informasi dan teknologi. Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Bekasi sudah punya lima hingga enam aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah. Kami yakin, dengan kolaborasi bersama KPP kita bisa semakin memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak,” ujar Junaedi.

Dalam momentum ini Direktur Keuangan PT Nirwala Lestari Albert Sutarto mengapresiasi pelayanan pajak di KPP Madya Kota Bekasi. Ia pun menegaskan komitmen perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.

“Kami berharap core tax dapat semakin mempermudah Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan. Namun, sebelum core tax diimplementasikan, harapan kami adalah adanya penyuluhan,” ungkap Albert.

Harapan seirama juga diungkapkan Petrick sebagai perwakilan dari PT Prakarsa Alam Segar. Ia berharap KPP Madya Kota Bekasi dapat memberikan penyuluhan yang lebih intensif mengenai implementasi core tax. 

“Selama ini KPP Madya Kota Bekasi sudah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai aturan-aturan pajak baru, baik itu lewat off-line melalui AR (Account Representative) maupun on-line dari WhatsApp. Menurut saya penyuluhan yang diberikan sudah cukup baik dan clear, dapat dengan jelas kami pahami. Kalau ada masalah perpajakan, kami pun sangat dibantu juga oleh KPP sampai tuntas. Kami harap ke depannya kerja sama antara Wajib Pajak dengan KPP Madya Kota Bekasi bisa terus berjalan dengan baik,” ujar Petrick.

Baca Juga  KPP Pratama Pondok Gede Apresiasi 100 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar

Terdapat 100 Wajib Pajak badan dan 3 Wajib Pajak orang pribadi yang meraih penghargaan dari KPP Madya Kota Bekasi atas kontribusi positif untuk penerimaan pajak tahun 2023. Untuk beberapa kategori, KPP Madya Kota Bekasi memberikan perhargaan khusus di acara tax gathering ini.

Berikut daftar penerima penghargaan khusus dari KPP Madya Kota Bekasi untuk Wajib Pajak dengan kontribusi pembayaran pajak terbesar tahun 2023:

Wajib Pajak badan

1. PT Bima Karya Prima;

2. PT Nirwala Lestari;

3. PT Prakarsa Alam Segar; dan

4. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial.

 Wajib Pajak orang pribadi

1. Agus Suwanto

KPP Madya Kota Bekasi juga memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tercepat tahun 2023:

Wajib Pajak badan

1. PT Bekasi Indah Kristal; dan

2. CV Raharja Mulya.

Wajib Pajak orang pribadi

1. H Tadjuddin; dan

2. Toto Setyoadi Murdiono.

Sementara, stakeholder yang menerima penghargaan dari KPP Madya Kota Bekasi tahun 2023 adalah:

1. Pemkot Bekasi;

2. Komando Distrik Militer (Kodim) 0507 Bekasi;

3. Polres Metro Bekasi Kota;

4. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi;

5. PT Metropolitan Manajemen;

6. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi;

7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bekasi; dan

8. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.

Selain pemberian penghargaan, acara juga diisi dengan penandatanganan komitmen integritas dalam rangka pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZIWBBM) di KPP Madya Kota Bekasi.

Penandatanganan komitmen integritas dilakukan oleh Kepala KPP Madya Kota Bekasi, Kepala Kanwil DJP Jabar III, Sekda Kota Bekasi, Kepala KPPBC TMP A, Kepala KPPN Bekasi, Kepala KPKNL Kota Bekasi, perwakilan dari Polres Metro Kota Bekasi, Kodim 0507 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, PT Metropolitan Manajemen, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial, PT Darmex Biofuels, PT ALexindo, PT Bumi Alam Segar, PT Proteindo Karyasehat, dan PT Horizon Investment.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *