Kanwil DJP Jaktim Selenggarakan Edukasi “Core Tax”
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Core Tax Tahap I untuk 250 Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jaktim. Kegiatan tersebut akan terbagi dalam 12 batch pelatihan mulai dari tanggal 26 Agustus sampai dengan 17 September 2024.
Kepala Kanwil DJP Jaktim Ahmad Djamhari menyampaikan bahwa core tax merupakan program reformasi perpajakan yang akan terus dikembangkan menuju transformasi digital perpajakan. “Semoga core tax dapat memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan dan tidak ada kendala pada saat peluncuran,” tutur Djamhari dalam sambutannya, di Aula Kanwil DJP Jaktim, dikutip Pajak.com (27/8).
Dalam kegiatan ini Wajib Pajak melakukan uji coba secara langsung sistem core tax yang meliputi pendaftaran, kuasa Wajib Pajak, pembuatan faktur pajak, pembuatan bukti potong unifikasi, pelaporan SPT masa PPN, SPT unifikasi, dan SPT tahunan. Adapun skenario yang dilakukan dalam uji coba tersebut memiliki dampak langsung bagi proses bisnis Wajib Pajak.
Kanwil DJP Jaktim berharap transformasi digital ini dapat menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi DJP dalam melaksanakan tugasnya maupun bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Seperti diketahui, core tax didesain menjadi solusi dalam mengintegrasikan kompleksitas proses bisnis administrasi pajak. Desain perancangan sistem yang menjadi bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid III ini adalah mengintegrasikan 21 proses bisnis, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa tantangan dalam proses pembangunan implementasi core tax terletak pada migrasi data dari 78 juta Wajib Pajak dengan transaksi jutaan per hari. Kementerian Keuangan ingin proses migrasi data itu tidak mengganggu kinerja sistem perpajakan yang masih digunakan hingga saat ini, sekaligus tidak menghilangkan data lama.
“Data migration dilakukan dengan hati-hati, tetap continue sampai sekarang making sure, old data di migrasi tetapi tidak hilang, kalau terjadi apa-apa kita masih punya backup. Dan yang lebih rumit lagi mengubah mindset dari 40.000 karyawan DJP, karena nanti mereka bekerja base on system, sehingga ToT (Training of Trainer) terus dilakukan. Melakukan berbagai edukasi kepada calon Wajib Pajak-Wajib Pajak atau asosiasi,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Keuangan, (21/8).
Comments