Peran Sentral Konsultan Pajak Hindari Sengketa Pajak dalam Industri “Freight Forwarding”
Pajak.com, Jakarta – Di tengah kompleksitas perpajakan dalam industri freight forwarding, peran konsultan pajak dirasa sangat penting. Apalagi, adanya regulasi yang beragam serta pembaruan kebijakan secara terus-menerus dalam industri ini membutuhkan pemahaman yang mendalam.
Advisor TaxPrime Li Ling Sudarmiati menjelaskan, konsultan pajak berperan penting dalam hindari sengketa pajak yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman Wajib Pajak terhadap regulasi dan menyelaraskan pemahaman antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan begitu, konsultan pajak dapat membantu Wajib Pajak maupun DJP.
“Untuk Wajib Pajak, konsultan pajak tidak lagi dibutuhkan hanya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan seperti memahami jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan dan jadwal pembayarannya, tapi sudah lebih ke arah pemahaman yang benar atas regulasi-regulasi terkait industri perusahaan Wajib Pajak. Dan juga implikasinya terhadap kegiatan bisnis Wajib Pajak. Selain itu, konsultan pajak juga berperan aktif sebagai perencana pajak sehingga dapat mengoptimalkan struktur perpajakan suatu perusahaan,” kata Li Ling Sudarmiati kepada Pajak.com dalam sebuah wawancara di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta, (29/8).
Menurut Li Ling, konsultan pajak juga dapat berperan dalam hal penyusunan laporan pajak tahunan, transfer pricing documentation (TP Doc), sampai melakukan pendampingan dalam pemeriksaan pajak jika terjadi sengketa yang tidak bisa diselesaikan dalam mediasi. Selain itu, konsultan pajak juga berperan dalam meminimalkan beban pajak secara legal, serta membantu dalam mengidentifikasi peluang pengurangan pajak dan insentif perpajakan.
Di lain sisi, konsultan pajak bisa membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, di mana konsultan pajak bisa dilibatkan dalam penyusunan kebijakan, karena mereka merupakan pihak yang terjun langsung dan mengetahui praktik maupun kendala saat implementasi di lapangan oleh para Wajib Pajak. Jadi, jika peraturan maupun kebijakan yang baru tidak tumpang tindih dan bisa diimplementasikan tanpa kendala, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran sehingga penerimaan negara dari pajak dapat optimal.
“Untuk menjawab tantangan ini semua, konsultan pajak harus memahami regulasi terbaru, menyusun dokumen pajak secara cermat, memberi nasihat jelas atas risiko perpajakan ke klien, dan bekerja sama dengan DJP dengan sikap terbuka dan jujur,” tegasnya.
Li Ling juga menerangkan, dari tujuh industri yang pernah digelutinya, yakni trading, developer, perhotelan, distribusi, freight forwarding, manufacturing, maupun project, tantangan terbesar pembukuan maupun perpajakan ada di industri freight forwarding.
“Industri Freight forwarding memiliki banyak shipment term yang memengaruhi proses penanganan, pembuatan invoice, dan pencatatannya. Ditambah lagi, di perlakuan PPN terdapat perbedaan tarif atas PPN Keluaran yang menyebabkan implikasi lain terhadap penghitungan PPN Masukan dan PPN Self Asses–nya. Untuk industri lain, so far, black and white untuk aturan PPN-nya lebih jelas,” pungkasnya.
Comments