Proses Persetujuan Restitusi Pajak, KPP Badora Kunjungi Lokasi Kontraktor Kilang CPP
Pajak.com, Kalimantan Utara – Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) melakukan kunjungan (visit) ke lokasi kontraktor kilang milik China Petroleum Pipeline Engineering Company Limited (CPP), di Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara. Tujuan kunjungan ini dilakukan dalam rangka proses persetujuan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan perusahaan, sekaligus memperbarui profil kegiatan usaha dan proses bisnis Wajib Pajak.
Sekilas mengulas, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 mendefinisikan kunjungan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative (AR), Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
Adapun kunjungan ini dilakukan oleh beberapa tim KPP Badora yang didampingi oleh Project Manager CPP Cui Guojun, Finance Manager CPP Ilman Hidayat Mutaqin, dan Planning Engineer CPP Zhang Weilin.
Sebagai informasi, pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh CPP adalah salah satu proyek vital nasional pengerjaannya. CPP menggandeng Hutama Karya (HK) dengan pembagian 38 persen untuk HK dan 62 persen bagi CPP.
“Kunjungan ini untuk memastikan adanya pembuatan jalur pipa darat dan jalur pipa laut (onshore and offshore pipeline) yang nantinya akan dipergunakan sebagai jalur minyak mentah, dari SPM (single point mooring) ke Kilang Terminal lawe Lawe yang berada Panajam yang selanjutnya disalurkan ke tempat penampungan (kilang) di PT Kilang Pertamina Balikpapan dan pembuatan kilang minyak sebanyak 2 unit dengan kapasitas masing-masing sebanyak 1 juta barel,” jelas Ketua Tim Kunjungan sekaligus Pemeriksa Pajak Madya KPP Badora Khasanudin dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (28/8).
AR KPP Badora Andy Prabowo menambahkan, kunjungan ini bertujuan untuk melihat segala bentuk kegiatan operasional Wajib Pajak secara langsung di lapangan, sehingga dapat menentukan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ilman Hidayat mengucapkan terima kasih kepada KPP Badan dan Orang Asing atas kunjung kerja yang dilakukan kepada CPP.
“Segala pelayanan terkait perpajakan telah dibantu dengan baik oleh KPP Badan dan Orang Asing dan tidak pernah dipungut biaya sepeser pun,” tegas Ilman.
Comments