in ,

Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung
FOTO : IST

Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung

Pajak.comBandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April 2023. Relaksasi ini dilakukan agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak, sebelum pemberlakuan kebijakan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor yang juga bakal dilakukan pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengungkapkan, penghapusan regident kendaraan bermotor akan diberlakukan untuk Wajib Pajak yang menunggak pajak selama 2 tahun atau lebih.

“Memang tidak semua kendaraan ini ada secara fisik, mungkin ada yang sudah dicuri atau rusak. Namun, kami coba membantu masyarakat agar data kendaraan bisa tetap ada melalui program pemutihan pajak,” katanya di Bandarlampung, dikutip Pajak.com, Rabu (29/3).

Pasalnya, lanjut Adi, Bapenda Lampung mencatat sebanyak 2,36 juta kendaraan dari total 3,56 juta kendaraan yang terdaftar di Lampung tidak membayar pajak. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan roda dua dan berada di wilayah perdesaan.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

“Kami tidak menetapkan target berapa besar, karena jumlah kendaraan yang mati pajak cukup banyak. Harapannya, kendaraan mati pajak ini bisa diverifikasi apakah masih ada atau tidak. Mungkin saja kendaraannya sudah tidak ada tapi masih terdaftar atau kendaraannya sudah dicuri,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyebut bahwa saat ini Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang pemberian keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja, terdapat beberapa rekomendasi dari Kemendagri yang mesti diperbaiki oleh Pemprov Lampung sebelum merilis aturan tersebut.

Fahrizal menjelaskan, pemutihan PKB kali ini akan ada beberapa keringanan untuk Wajib Pajak, salah satunya penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihapus seluruhnya.

“Mudah-mudahan jika sesuai agenda dan fasilitasi Kemendagri tentang Ranpergub keringanan pajak punya Provinsi Lampung telah disetujui, mudah-mudahan bulan April ini untuk BBN II dihapus atau 0 persen,” kata Fahrizal.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Sementara itu, untuk penghapusan BBNKB secara permanen seperti yang sudah dilakukan di 25 provinsi di Indonesia harus menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) sudah ditetapkan.

“Penghapusan BBN II secara permanen itu jika Perda PDRD setiap daerah sudah ditetapkan, tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Kalau saat ini di Lampung penghapusan BBN II itu masuk dalam regulasi keringanan pajak yang biasa kita kenal dengan pemutihan,” imbuhnya.

Fahrizal pun optimistis, pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor ini akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, masyarakat dapat terbantu untuk melunasi tunggakan pajaknya sehingga terhindar dari penghapusan berkas kendaraan.

Hal ini sesuai dengan tujuan penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, yang menyebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

“Masih banyaknya kendaraan terdaftar tidak bayar pajak ini terjadi karena Polri belum pernah menghapus data kendaraan. Sehingga program penghapusan data kendaraan sangat efektif, dan bisa diperoleh data yang berpotensi untuk ditarik pajaknya,” pungkas Fahrizal.

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah melaksanakan program pemutihan PKB pada 1 April–30 September 2021. Dari program tersebut, Bapenda Provinsi Lampung mencatat pendapatan dari program pemutihan PKB sekitar Rp 218 miliar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *