in ,

KPP Pratama Tasikmalaya Usul Bentuk Forum Optimalisasi Penerimaan BPHTB dan PPhTB 

KPP Pratama Tasikmalaya
FOTO: IST

KPP Pratama Tasikmalaya Usul Bentuk Forum Optimalisasi Penerimaan BPHTB dan PPhTB 

Pajak.com, Tasikmalaya – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya Yuddi Hariyanto mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Hadi Riady untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Dalam pertemuan tersebut Yuddi mengusulkan pembentukan forum diskusi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam rangkat penilaian dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menghitung besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPhTB). Dengan demikian, diharapkan penerimaan BPHTB dan PPhTB akan menjadi lebih optimal.

“Antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tasikmalaya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang di dalamnya diatur tentang pengawasan bersama, pertukaran data, serta peningkatan kompetensi pegawai. Terkait pengawasan bersama kami mengusulkan adanya forum diskusi untuk menghitung besarnya BPHTB dan PPhTB,” ungkap Yuddi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (14/3).

Adapun BPHTB merupakan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan PPhTB merupakan pajak pusat yang dikelola oleh DJP.

Dalam kesempatan tersebut, Yuddi menyampaikan agar seluruh jajaran Bapenda Kota Tasikmalaya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum 31 Maret.

“Kami siap memberikan asistensi pelaporan SPT tahunan jika diperlukan,” imbuh Yuddi.

Ia juga menyampaikan sosialisasi terkait Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan Integritas Pegawai Pajak.

Hadi menyambut baik poin-poin yang terdapat dalam perjanjian kerja sama antara DJP dan pemda tersebut. Ia pun mengusulkan agar pengawasan bersama KPP Pratama Tasikmalaya terus ditingkatkan, khususnya kepada Wajib Pajak daerah, seperti usaha hotel dan restoran.

Baca Juga  Sinergi DJP-DJPK-Pemda, Penerimaan Pajak Daerah Naik

“Sinergi pengawasan bersama ini sangatlah penting untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah,” ujar Hadi.

Ia juga memastikan bahwa seluruh karyawan Bapenda Kota Tasikmalaya akan melaporkan SPT tahunan sebelum batas akhir pelaporan.

“Seluruh jajaran Bapenda Kota Tasikmalaya mendukung suksesnya ZIWBK KPP Pratama Tasikmalaya dan Integritas Pegawai Pajak,” pungkas Hadi.

Sebagai informasi, sejak beberapa tahun terakhir, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong sinergi antara DJP, pemerintah daerah, dan  Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Hal ini seirama pula dengan tujuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kemenkeu memproyeksi, terdapat potensi tambahan penerimaan pajak daerah naik sebesar Rp 901 miliar berkat sinergi yang terjalin. Di sisi lain, DJP telah mendapat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 63,68 miliar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *