in ,

Kiat Menentukan Penyusutan dan Amortisasi Harta Sesuai PMK 72/2023

PMK 72 2023
Foto: Foto: Dok.PT Provosio Consulting/Desain: Muhammad Ikhsan Jamaludi

Kiat Menentukan Penyusutan dan Amortisasi Harta Sesuai PMK 72/2023

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk Keperluan Perpajakan mulai berlaku pada 17 Juli tahun 2023. Untuk itu, Director Provisio Consulting Deborah Sarah Najoan akan berbagi kiat kepada perusahaan dalam menentukan penyusutan dan amortisasi harta sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2023.

Deborah menuturkan, PMK Nomor 72 Tahun 2023 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 21 ayat (10) dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

“Regulasi ini diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan, serta selaras dengan program simplifikasi regulasi,” ujarnya kepada Pajak.com, di Kantor Proviso Consulting,  Office 8, SCBD Lot Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 No.28, Senayan, Jakarta, (5/12).

Deborah menekankan, untuk mematuhi PMK Nomor 72 Tahun 2023, maka kiat utama yang perlu dilakukan oleh perusahaan adalah memahami dengan saksama regulasi terbaru ini.

Penyusutan

Ia memerinci isi PMK Nomor 72 Tahun 2023, meliputi pertama, penyusutan, yaitu dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara (3M) penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (khusus selain bangunan).

“Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Sementara untuk bangunan, yaitu bangunan permanen selama 20 tahun dan tidak permanen selama 10 tahun. Pengaturan baru terdapat pada masa manfaat harta berupa bangunan permanen,” jelasnya.

Secara detail, berikut ketentuan penyusutan sekaligus metode dan tarifnya: 

Deborah menjelaskan, metode garis lurus adalah penyusutan untuk bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. Sementara, metode saldo menurun dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.

Kendati demikian, melalui Pasal 6 PMK Nomor 72 Tahun 2023, Deborah mengungkapkan, Wajib Pajak dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan. Pada masa transisi ini, mulai tahun pajak 2022, Wajib Pajak dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Pemberitahuan tersebut disampaikan untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

“Apabila masa manfaat melebihi 20 tahun, penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak—dengan syarat dilakukan secara taat azas,” jelas Deborah.

Secara spesifik, penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud berupa bangunan permanen dan bangunan tidak permanen yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat.

“Pemerintah juga memberikan kepastian hukum terkait biaya perbaikan. Pasal 7 PMK Nomor 72 Tahun 2023 menegaskan bahwa biaya perbaikan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan,” tutur Deborah.

Penggantian asuransi

Kedua, PMK Nomor 72 Tahun 2023 turut mengatur penggantian asuransi. Ia menjelaskan, regulasi ini mengakomodir apabila terjadinya pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian, dan jumlah harga jual atau penggantian asuransi dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan tersebut.

“Meski begitu, Wajib Pajak dapat menunda pengakuan kerugian tersebut dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Pajak,” imbuh Deborah.

Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi, berlaku ketentuan yaitu jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian; serta jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh, dibukukan atau diakui sebagai penghasilan, pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

“Nilai sisa buku fiskal harta merupakan nilai sisa buku harta berwujud pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi. Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian dibukukan sebagai beban pada tahun pajak diterimanya hasil penggantian asuransi dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak,” jelas Deborah.

Amortisasi

Ketiga, amortisasi. Ia menjelaskan, amortisasi dilakukan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, yang dimiliki dan digunakan untuk 3M penghasilan dengan metode garis lurus ataupun saldo menurun (khusus selain bangunan).

Deborah menyebut, amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud dan pengeluaran lainnya, termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dipergunakan untuk 3M.

“Dalam menghitung amortisasi dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar (metode garis lurus) atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat (metode saldo menurun) yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat azas,” jelas Deborah.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Terkait masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya dengan PMK Nomor 96 Tahun 2009, yakni kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Pengaturan baru terdapat pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.

“Pengaturan baru terdapat pada masa manfaat harta berupa bangunan permanen,” tambahnya.

Prosedur pemberitahuan penyusutan/amortisasi lebih dari 20 tahun 

Deborah menekankan bahwa perlu bagi perusahaan memberitahukan penyusutan/amortisasi yang melebihi 20 tahun. Caranya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022—dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan pemberitahuan sampai akhir tahun pajak 2022. Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.

“Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan, penghitungan penyusutan bangunan permanen mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan dalam bagian yang sama besar selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir tahun pajak 2021,” jelas Deborah.

Meski begitu, Wajib Pajak dapat menunda pengakuan kerugian dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Ia menguraikan, untuk pengajuannya dilakukan secara tertulis oleh Wajib Pajak berstatus pusat. Kemudian, permohonan ini dapat dilakukan secara langsung, melalui pos/eskpedisi atau secara elektronik (apabilas sistem sudah tersedia).

“Wajib Pajak juga harus memenuhi ketentuan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya,” ujar Deborah.

Selanjutnya, permohonan persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa. Kemudian, paling sedikit memuat identitas Wajib Pajak, nama harta berwujud, nilai sisa buku harta, nilai penggantian asuransi, tanggal terjadinya kerugian dan tanggal diterimanya penggantian asuransi.

“Permohonan dilampiri paling sedikit memuat polis asuransi, berita acara peristiwa yang mendasari klaim asuransi, dan surat keterangan penggantian asuransi atau bukti pembayaran dari perusahaan asuransi. Adapun permohonan harus diajukan paling lama satu bulan setelah akhir tahun pajak yang diterimanya pergantian asuransi,” jelas Deborah.

Waktu penyusutan dan amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut, kecuali untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta.

Sementara, untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk 3M penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

“Pengecualian juga berlaku untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu,” tambah Deborah.

Baca Juga  Pengiriman Peti Jenazah dari Luar Negeri Kena Pajak? Ini Klarifikasi Bea Cukai 

Pengecualian bidang usaha tertentu

Ia menyebut, Pasal 12 PMK Nomor 72 Tahun 2023 mengatur bidang usaha tertentu terdiri atas:

  • Bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun;
  • Bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 tahun;
  • Bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan yang meliputi:
  • Bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 tahun; atau
  • Bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 tahun.

“Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu, yaitu tanaman kehutanan untuk bidang usaha kehutanan. Sementara tanaman keras untuk bidang usaha perkebunan tanaman keras, termasuk tanaman rempah dan penyegar. Kemudian, ternak untuk bidang usaha peternakan, termasuk ternak pejantan. Sebagai catatan, penyusutan dimulai pada bulan produksi komersial atas harta berwujud,” jelas Deborah.

Apabila penyusutan harta berwujud dalam bidang usaha tertentu yang menghasilkan setelah 1 tahun dan sudah menghasilkan dalam kurun waktu belum 1 tahun, maka menurut Deborah, Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu tetap dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud—yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut. Penyusutan ini dimulai pada bulan produksi komersial atas harta berwujud.

Deborah menekankan, Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu yang bidang usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 tahun, dapat melakukan dua cara.

Pertama, pembebanan sekaligus atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 1 tahun. Kedua, Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun sampai dengan 4 tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *