in ,

Rugikan Negara Rp6,6 M, Terdakwa Kasus Pajak Divonis Penjara

Rugikan Negara Rp 6.6 M, Terdakwa Kasus Pajak Divonis Penjara

Pajak.comMedan — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap Dermawati Turnip telah rugikan Negara Rp 6,6 M dan terdakwa Kasus Pajak Divonis Penjara selama 2 tahun serta denda sejumlah dua kali pajak terutang yang tidak disetor yaitu senilai Rp 13,26 miliar.

Majelis hakim menyatakan, Pengadilan Negeri Medan memberikan batas waktu 1 bulan untuk pelunasan denda tersebut. Jika dalam waktu yang telah ditetapkan terdakwa tidak melunasi denda sesuai dengan ketentuan, maka aset-aset Dermawati yang terkait dengan tindak pidana perpajakan tersebut akan dilelang untuk memulihkan kerugian negara. Selain itu, apabila hasil lelang aset tidak mencukupi untuk pemulihan kerugian negara, maka hukuman penjara ditambah 1 bulan lagi.

Dalam putusannya itu, majelis hakim mengatakan bahwa tindakan Dermawati telah terbukti melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku dan memberikan dampak serius terhadap kestabilan keuangan negara.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

“Vonis yang telah ditetapkan merupakan langkah tegas dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan dan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana serupa,” ungkap majelis hakim dikutip Pajak.com dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (04/12).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menjelaskan dengan rinci bagaimana tindakan Dermawati telah merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem perpajakan. JPU mengungkapkan, berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan, Dermawati telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, yang dilakukan melalui CV Lorin Jaya Prima selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Atas tindakannya tersebut, Dermawati telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6,63 miliar.

“Dalam kasus ini, Dermawati Turnip telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ungkap JPU.

Hakim kemudian mengambil keputusan setelah mempertimbangkan semua argumen dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Di kesempatan berbeda, Kepala Kanwil DJP Sumatra Utara (Sumut) I Arridel Mindra menyebut kasus ini sekaligus menegaskan bahwa upaya untuk mencegah dan mengungkap pelanggaran perpajakan merupakan prioritas bagi Kanwil DJP Sumut I dan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

“Hal ini bertujuan untuk menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan,” tegasnya.

Arridel pun mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak.

“Kanwil DJP Sumut I bersinergi dengan aparat penegak hukum, akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *