in ,

Aturan Baru Perpajakan yang Berlaku Januari 2024

Aturan Baru Perpajakan yang Berlaku Januari 2024

Pajak.com, Jakarta – Tradisi tukar kado pada awal tahun dapat memberi semangat baru dan optimisme akan masa depan yang lebih baik. Ditengah euforia yang sama, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan baru perpajakan yang berlaku mulai Januari 2024. Dirangkum Pajak.com, berikut peraturan perpajakan tersebut.

Tarif Efektif Perhitungan Pajak untuk Pegawai

Tarif efektif perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai resmi berlaku mulai 1 Januari 2024. Ketetapan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Desember 2023.

Kebijakan ini dalam rangka memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21, termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia dan pensiunannya.

Dalam PP dijelaskan bahwa tarif efektif dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Baca Juga  Tarif Efektif Perhitungan Pajak untuk Pegawai Belaku Mulai 1 Januari

Cukai Rokok Naik Rata-Rata 10 Persen

Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan bahwa kenaikan CHT ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Berdasarkan PMK Nomor 191 Tahun 2022, kenaikan tarif sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF), dan sigaret kelembak kemenyan (KLM) ditetapkan berbeda sesuai dengan golongannya.

Baca Juga  Cukai Rokok Naik Rata-Rata 10 Persen Mulai 1 Januari 2024

Pemerintah Resmi Kenakan Pajak Rokok Elektrik

Pemerintah resmi kenakan pajak atas rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Ketetapan ini telah diatur dalam PMK Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. PMK ini terbit sebagai upaya mengendalikan konsumsi berbagai jenis rokok oleh masyarakat.

Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid ini mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Baca Juga  Pemerintah Resmi Kenakan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

NPWP 16 Digit Digunakan dalam Transaksi dengan Satker

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit (NPWP 16 digit) akan digunakan dalam layanan administrasi melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Hal ini sehubungan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, dan NPWP 16 digit secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023.

Baca Juga  Mulai 2024, NPWP 16 Digit Digunakan dalam Transaksi dengan Satker

DJP selanjutnya menginfokan bahwa layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN mensyaratkan penggunaan NPWP sebagai identitas bagi Satker Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker. Untuk itu, DJP mengimbau kepada Satker Instansi Pemerintah Pusat dan Wajib Pajak yang bertransaksi dengan Satker untuk dapat menyesuaikan NPWP yang digunakan sesuai dengan ketentuan tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *