in ,

Ekonom Analisis Plus – Minus Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Badan Penerimaan Negara
FOTO: IST

Ekonom Analisis Plus – Minus Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Pajak.com, Jakarta – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet analisis plus dan minus pembentukan badan penerimaan negara yang menjadi usulan salah satu paslon calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.  

Kepada Pajak.com, Rendy mengungkapkan bahwa mengacu sebuah studi yang menunjukkan pembentukan badan penerimaan negara otonom atau lembaga dengan model Semi Autonomous Revenue Aurthority (SARA) dapat meningkatkan penerimaan pajak maupun non-pajak secara siginifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, utamanya karena adanya peningkatan administrasi, penurunan tingkat korupsi, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, serta peningkatan keadilan pemungutan pajak.

“SARA memiliki otonomi dan fleksibilitas yang lebih besar daripada otoritas pajak tradisional/konvensional, memungkinkan SARA menerapkan metode pengumpulan pajak dan non-pajak yang lebih efisien. Lembaga ini juga cenderung lebih tidak rentan terhadap korupsi karena tidak terikat pada tekanan politik—dengan asumsi menerapkan model yang langsung bertanggung jawab ke presiden seperti Bank Indonesia,” ujarnya (2/1).

Kelebihan lainnya adalah kemampuan SARA untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan para Wajib Pajak, mendorong kepatuhan terhadap hukum pajak sekaligus memastikan kesetaraan dalam pengumpulan pajak.

Baca Juga  Edi Slamet Irianto: Tahun 2023 Momentum Transformasi Perpajakan Indonesia

“Untuk penghitungan kenaikan, memang belum dikaji. Tapi kita melihat negara yang melalukan pemisahan lembaga, salah satunya Peru, ada peningkatan rasio pajak di kisaran 5 persen, dibandingkan kondisi sebelum pembentukan lembaga SARA,” ungkap Rendy.

Menurut penelitian, umumnya SARA lebih bertanggung jawab kepada publik karena sering kali harus melaporkan kinerja kepada lembaga pengawas independen.

Di sisi lain, terdapat beberapa kekurangan dalam implementasi SARA. Menurut Rendy, beberapa kritikus berpendapat bahwa SARA kurang akuntabel kepada publik karena seringkali tidak tunduk pada standar pengawasan internasional—jadi seperti otoritas pajak tradisional.

Selain itu, biaya pendirian dan pengoperasian SARA bisa sangat mahal. Hal ini menjadi tantangan bagi negara-negara berkembang dengan sumber daya terbatas. Kompleksitas dalam pengelolaan SARA pun bisa menjadi masalah bagi negara-negara dengan lembaga yang lemah.

“Menurut saya, yang pasti, karena lembaga baru, maka pemisahannya membutuhkan waktu. Mulai dari naskah akademik, sampai dengar pandangan para ahli. Setelah UU (undang-undang) jadi pun perlu ada penyesuaian aturan teknis. Jadi, kalau sudah dibentuk, butuh waktu yang tidak sebentar. Tidak hanya membutuhkan waktu 1 tahun,” kata Rendy.

Baca Juga  Pengamat Pajak Tanggapi Pembahasan Cawapres tentang Rasio Pajak dan Badan Penerimaan Negara

Pada kesempatan berbeda, Guru Besar Hukum Politik Perpajakan Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Edi Slamet Irianto juga mengungkapkan, transformasi kelembagaan perpajakan menjadi urgen untuk dilakukan demi memenuhi kebutuhan negara maupun rakyat melalui penataan dan fungsi institusi. Ia menyebutkan, ada tiga model kelembagaan perpajakan yang dipraktikkan oleh negara-negara di dunia.

Pertama, model pengelolaan pajak oleh satu direktorat jenderal yang melekat dengan Kemenkeu. Kedua, model pengelolaan pajak oleh lembaga otoritas semi independen. Ketiga, model pengelolaan pajak oleh otoritas pajak independen atau lepas dari Kemenkeu. Edi menyebutnya sebagai badan otoritas penerimaan perpajakan/negara.

“Pengelolaan yang bersifat mandiri dan independen, lebih tepat untuk Indonesia. Hal ini demi memenuhi kebutuhan pengelolaan pajak yang selama ini belum berhasil menjadikan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) mandiri, sehingga nantinya utang tidak semakin banyak, dan kebutuhan kesejahteraan rakyat terpenuhi,” ungkapnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *