in ,

Pertamina Hulu Rokan Setor Pajak Rp 80,2 T Hingga 2023

Pertamina Hulu Rokan Setor Pajak
FOTO: Pertamina

Pertamina Hulu Rokan Setor Pajak Rp 80,2 T Hingga 2023

Pajak.com, Jakarta – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera mengumumkan, bahwa perusahaan telah setor pajak ke negara sebesar Rp 80,2 triliun hingga tahun 2023.

Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari menuturkan, jumlah setoran pajak tersebut merupakan kontribusi perseroan sejak terbentuk pada 20 Desember 2018 dan diamanahkan mengelola wilayah kerja (WK) mulai 9 Agustus 2021.

Dari sisi kinerja, PHR mencatatkan prestasi produksi tertinggi pada tahun 2023. Perusahaan berhasil mencapai produksi sebanyak 168.000 barel setara minyak per hari atau barel oil per day (BOPD)—angka tersebut sebagai pencapaian tertinggi sejak PHR diambil alih oleh PT Pertamina (Persero).

“Total jumlah setoran pajak perusahaan sebesar Rp 80,2 triliun merupakan bentuk tanggung jawab PHR atas kinerja yang dilakukan dalam upaya menopang energi nasional. Sejak awal, perusahaan berkomitmen untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, etis, dan berkekuatan finansial perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Hal itu merupakan bukti lebih lanjut dari pengelolaan keuangan yang sehat dan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Hendra dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (2/1).

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Ia menyebutkan, setoran PHR Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina ke negara tersebut, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib pungut, PPN dalam negeri, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak daerah lain.

“Kepatuhan ini membuat perseroan mendapatkan beberapa penghargaan, baik dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan) maupun dari pemerintah daerah tempat wilayah operasi. Penghargaan tersebut, diantaranya Tax Award 2023 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus); dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis kategori ‘Partisipasi dan Kontribusi Mendukung Penerimaan Pajak pada KPP Pratama Bengkalis Tahun 2022’ serta ‘Partisipasi dan Kontribusi terhadap Jumlah Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 Tepat Waktu.’

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

“PHR WK Rokan juga meraih (predikat) ‘Terbaik 1 atas Pajak Air Tanah tahun 2022 dari Wali Kota Dumai’ serta Pekanbaru Tax Award 2023 yang diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Penghargaan ini dapat semakin memperkuat posisi PHR sebagai perusahaan yang konsisten memenuhi kebutuhan keuangan negara, selain memenuhi kebutuhan energi nasional,” ungkap Hendra.

Pada kesempatan yang sama, Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan, Pertamina tidak saja memberikan pemasukan kepada negara melalui dividen, namun juga dari pajak ke negara. Salah satunya yang dikontribusikan oleh PHR.

“Pertamina merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terbesar yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara yang terdiri dari pajak, dividen, PNBP (penerimaan negara bukan pajak), minyak mentah dan/atau kondensat bagian negara, dan signature bonus,” pungkas Fadjar.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Selain itu, Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s). Seluruh upaya tersebut juga sejalan dengan penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *