in ,

Sebulan PPS, Nilai Harta yang Diungkapkan Rp 10 T

Sebulan PPS, Nilai Harta yang Diungkapkan Rp 10 T Sebulan PPS, Nilai Harta yang Diungkapkan Rp 10 T
FOTO: IST

Pajak.com, Medan – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan sebanyak 10.227 Wajib Pajak (WP) sudah mengikuti Program Pengungkapkan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dengan nilai harta yang diungkap mencapai sekitar Rp 10 triliun.

“Sampai tadi pagi pukul 08.00 WIB peserta PPS ini sudah sebanyak 10.227 Wajib Pajak dengan jumlah harta yang diungkapkan mendekati Rp 10 triliun dan penerimaan negara (pajak) yang terkumpul dari program ini di satu bulan pertama sampai tadi pagi sudah lebih dari Rp 1 triliun tepatnya Rp 1,10 triliun. Adapun deklarasi dan repatriasi mencapai Rp 8,1 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 766,96 miliar. Sementara yang diinvestasikan kembali mencapai Rp 593,5 miliar,” kata Suryo dalam Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Medan, yang juga disiarkan secara virtual, (4/2).

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Seperti diketahui, PPS sudah berlangsung sejak 1 Januari dan berlaku sampai 30 Juni 2022. Aturan PPS telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 (PMK 196) tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang merupakan ketentuan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 23 Desember 2021. Adapun DJP telah menyiapkan jalur yang mudah bagi WP yang ingin ikut program PPS, antara lain melalui sistem digital.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *