in ,

Sebulan PPS, Nilai Harta yang Diungkapkan Rp 10 T

“Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program pengampunan ini sebaik-baiknya. Program ini diberikan kepada masyarakat Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta yang dimiliki per 31 Desember 2020 dan harta yang dimiliki per 31 Desember 2015 yang belum diikutkan dalam tax amnesty pada waktu itu atau yang belum dilaporkan dalam SPT (surat pemberitahuan) tahunan terakhir 2020,” kata Suryo.

Secara simultan, pemerintah akan terus berupaya menyosialisasikan UU HPP, khususnya PPS. Suryo menekankan, dukungan dari kepala daerah juga sangat penting karena pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan lagi kepada daerah masing-masing dalam bentuk dana alokasi proyek yang sifatnya umum atau khusus, serta beragam insentif lainnya.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen

“Sebelum di Medan ini, yaitu di Bali, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Malang. Setelah Medan ada beberapa kota lagi yang akan kami jadikan tempat untuk dilakukan sosialisasi, yaitu insyaallah di Palembang, Semarang, Makassar, juga Balikpapan,” urainya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga meyakinkan, PPS menjadi kesempatan baik bagi WP yang belum menyampaikan hartanya secara benar. PPS menjadi momentum yang tepat bagi WP untuk lebih patuh menunaikan kewajiban perpajakannya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *