in ,

Menkeu Minta Pertamina Batasi Subsidi BBM di SPBU

Pertamina Batasi Subsidi BBM

Menkeu Minta Pertamina Batasi Subsidi BBM di SPBU

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta PT Pertamina (Persero) segera mengimplementasikan pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Adapun yang termasuk BBM bersubdi adalah Pertalite dan Solar. Ia menjelaskan, pembatasan BBM perlu dilakukan karena beban subsidi energi tahun ini yang sudah membengkak mencapai Rp 502 triliun. Pada tahun 2022, anggaran subsidi mengasumsikan penjualan Pertalite bersubsidi 23,1 kiloliter dan Solar mencapai 15,1 kiloliter.

“Makanya, saya sampaikan Pertamina untuk betul-betul mengendalikan volumenya agar APBN tidak alami tekanan tambahan. Anggaran subsidi untuk minyak Pertalite dan Solar akan menghadapi tekanan nilai tukar rupiah dan deviasi akibat harga minyak dunia yang meningkat. Kan, kita mencoba meng-absorb shock-nya tadi. Tekanan yang muncul gede banget kita absorb dengan APBN Rp 502 triliun. Tapi kalau shock-nya gede terus dan menyebabkan subsidi sangat besar, kita herus mencari langkah-langkah untuk mengamankan rakyat, mengamankan ekonomi dan mengamankan APBN,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi Agustus 2022, yang disiarkan secara virtual, dikutip Pajak.com (13/8).

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Ia menuturkan, subsidi BBM bersubsidi telah membantu menjaga inflasi nasional. Saat ini inflasi Indonesia berada di angka 4,94 persen atau relaitif rendah di Asia Tenggara. Pemerintah akan terus berupaya menjaga inflasi nasional untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

“Bank Indonesia juga mengatakan ini (pemberian subsidi BBM) memberikan ruang untuk menunda kenaikan suku bunga,” kata Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata juga mengaku telah mendorong Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina dapat mengendalikan kebijakan subsidi ini. Pemerintah khawatir jika volume Pertalite dan Solar tidak segera dikendalikan, maka angaran subsidi akan meningkat tajam.

“Kita terus meminta BPH migas maupun Pertamina untuk bisa mengendalikan kebijakan konsumsi ini. Volume konsumsi kita perkirakan 15,1 juta kiloliter Solar dan Pertalite 23,1 juta kiloliter. Namun, ini akan terus diwaspadai, mudah-mudahan bisa mengelolanya dengan baik, terutama untuk volume konsumsi,” kata Isa.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Sebelumnya, Pertamina telah berencana membatasi penjualan BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina. Secara teknis, konsumen yang membeli Pertalite dan Solar harus mendaftarkan kendaraan mereka ke aplikasi itu. Ketentuan ini agar pemerintah dapat mengidentifikasi dan mengontrol pemanfaatan subsidi yang tepat sasaran.

“Saat sudah ada kriteria yang jelas, nanti akan diset di digitalisasinya. Kalau yang tidak berhak, ini (BBM) tidak bisa ngocor dari nozzle-nya. Nah, ini untuk mencegah penggunaan BBM subdisi oleh konsumen kelas atas. Kriteria penerima BBM subsidi ini akan diidentifikasi dari pelat nomor kendaraan dan harus dipastikan juga pelat nomor kendaraan mesti terdaftar di aplikasi MyPertamina,” jelas Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Kendati demikian, menurutnya, hingga kini pemerintah tengah mematangkan rancangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Revisi Perpres ini akan mengatur petunjuk teknis berkaitan dengan kriteria konsumen dan sistem verifikasi untuk dapat mengakses BBM bersubsidi.

“Pemerintah sedang memfinalkan revisi perpresnya, sehingga nanti ada kriteria kendaraan dan masyarakat yang berhak untuk itu (BBM bersubsidi),” ungkap Nicke.

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Hal senada juga dikatakan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting. Ia mengakui, pihaknya belum membatasi pembelian BBM bersubsidi karena revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2022 belum juga rampung. Padahal, Pertamina telah berencana memberlakukan pembatasan BBM dengan QR code mulai 1 Agustus 2022.

“Belum (implementasi QR code), kita tunggu revisi perpresnya. Hingga akhir Juni lalu sudah 400.000 kendaraan yang mendaftar melalui booth di SPBU, di website subsiditepat.mypertamina.id, dan aplikasi MyPertamina,” ungkap Irto.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *