in ,

Polri Gandeng SPBU dan Pengelola Parkir Sosialisasi Pajak

Sosialisasi Pajak
FOTO: IST

Polri Gandeng SPBU dan Pengelola Parkir Sosialisasi Pajak

Pajak.com, Makassar – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus menyosialisasikan soal pentingnya kewajiban pajak kendaraan bermotor ke masyarakat luas. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan, pihaknya berencana menggandeng Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga pengelola parkir untuk menggencarkan sosialisasi pajak.

“Kita kerja sama dengan pom bensin nanti, jalan tol, kerja sama kepada tempat parkir. Mari menyosialisasikan ini supaya masyarakat jangan sampai mengalami kesulitan di kemudian hari,” kata Firman di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, dikutip Pajak.com, Senin (22/8).

Firman menyampaikan, pentingnya sosialisasi dilakukan dengan baik dan merata, agar masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan—khususnya pemerintah daerah—akan bermanfaat untuk pembangunan di daerah dan meningkatkan fasilitas pelayanan publik.

“Kita edukasi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban yang harus masyarakat patuhi untuk mereka sendiri. Pemimpin daerah memperoleh juga masukan sesuai dari jumlah data,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ia mendorong pentingnya sosialisasi kewajiban pajak di tempat-tempat yang sering dikunjungi masyarakat. Menurutnya, SPBU hingga pengelola parkir adalah salah satunya. Lebih lanjut, Firman mengingatkan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor secara nasional harus terus dioptimalkan, lantaran capaiannya masih kurang dari 50 persen.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

“Dari catatan yang kita peroleh, rata-rata (pajak kendaraan) tingkat nasional hanya baru mencapai 40 persen lebih kurang. Artinya, masih banyak potensi di daerah yang kalau ini masyarakat ikut berperan serta aktif; negara, daerah, masyarakat punya kesempatan untuk membantu membangun, kan, nilainya cukup besar,” ucapnya.

Seperti di Sulsel, lanjut Firman, pajak kendaraan bermotor baru terealisasi sekitar 40 persen dari total pendapatan pajak secara keseluruhan.

“Oleh karena itu, kehadiran kami di sini untuk meningkatkan (realisasi pajak kendaraan bermotor) itu,” tegasnya.

Di sisi lain, Firman juga mengingatkan pentingnya kesamaan data agar tercipta peningkatan kepatuhan pembayaraan pajak pengendara bermotor. Dengan kepatuhan pajak diiringi penerimaan pajak yang optimal, Firman meyakini pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing, terutama pembangunan fasilitas serta sarana-prasana untuk pelayanan publik.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

“Kita sudah sepakat, menyatukan langkah, menyamakan persepsi, misi kita nanti diperoleh satu data valid yang manfaatnya bisa untuk banyak hal,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman mendukung langkah sosialisasi kewajiban pajak tersebut dan mengklaim akan segera berkoordinasi dengan Pertamina.

“Ke depan juga kita bekerja sama dengan Pertamina atau pun instansi lain, supaya kita bisa melakukan persamaan dengan pelayanan parameter melihat dari pada pajak mereka patuh atau tidak. Kita lagi mengejar tingkat kepatuhan di Sulawesi Selatan,” kata Andi.

Cara lainnya, Andi mengungkapkan pihaknya bakal menghapus biaya balik nama agar kendaraan dari luar daerah bisa menggunakan pelat nomor Sulsel dan membayar pajak di wilayahnya.

“Langsung balik nama gratis, langsung terdaftar dan bayar pajaknya di sini, bukan lagi di tempat lain,” tegasnya.

Pun dengan rencana penghapusan pajak progresif. Menurut Firman, pengenaan pajak progresif tidak menghasilkan penerimaan yang signifikan.

“(Dari pajak progresif) justru banyak data kurang akurat dengan data pemiliknya sendiri, sehingga evaluasi dilakukan termasuk penghapusan pajak ini. Sehingga pendapatan kita sesuai dengan data kendaraan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Andi menyebut tengah menyiapkan aturan sekaligus prosedur operasionalnya di lapangan. Ia juga terus mendorong pendataan akurat dan pembaruan data kepemilikan kendaraan bermotor untuk peningkatan pelayanan, salah satunya tentu melalui digitalisasi dalam penerimaan dan pembayaran pajak.

Untuk diketahui, pertemuan ini merupakan bagian dari roadshow tim pembina Samsat Nasional di provinsi-provinsi tertentu di Indonesia, sekaligus sinkronisasi data ke sejumlah Samsat di Indonesia. Adapun bahan-bahan yang didapat dari semua provinsi akan disampaikan dalam pertemuan tingkat nasional di Bali, pada 23 Agustus 2022.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *