in ,

Pemberlakuan Pajak Sepeda oleh Pemerintah

Pemberlakuan Pajak Sepeda oleh Pemerintah
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pajak sepeda bukanlah hal baru di Indonesia. Pajak sepeda di Indonesia telah ada sejak masa pemerintahan kolonial dan dilanjutkan pada masa pemerintahan Jepang atau hingga awal kemerdekaan.

Saat itu, pemerintah kolonial menandai sepeda yang sudah bayar pajak dengan menempelkan peneng atau plombir, berupa materai yang berasal dari lempengan logam diukir sesuai dengan bentuk kota. Besaran pajaknya pun berbeda-beda setiap wilayah dan pemerintah menggunakan pajak ini untuk merawat jalan raya. Seiring waktu, plombir logam pun diganti menjadi stiker. Bahkan, setelah Indonesia merdeka pun, peraturan pajak sepeda ini tidak langsung dicabut. Sejumlah daerah masih memberlakukan pajak ini hingga tahun 1980-1990-an sebelum akhirnya menghilang.

Baru-baru ini, publik juga sempat dihebohkan dengan unggahan DJP melalui akun resminya yang menuliskan “Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu tulis akun dari DJP,” tulisnya pada Minggu (21/02). Banyak masyarakat berfikir bahwa memiliki sepeda akan dikenakan pajak.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Akan tetapi, DJP hanya mengimbau masyarakat agar memasukan sepeda ke dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan kode harta 041. SPT sendiri merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.

Pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian karena merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN, bukan memungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas sepeda.

Maka, apabila seseorang membeli sepeda di toko dalam negeri maka pembeli akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga jual. Jika pembeli melakukan pembelian sepeda dari luar negeri atau impor, selain PPN 10 persen maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Adapun ketentuan bea masuk atau barang impor diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini menyebutkan setiap barang impor senilai tiga juta dolar AS atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual.

Hal pembelian barang membawa sendiri dari luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana dalam PMK-2013/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.

Dalam beleid itu, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 juta dolar AS per orang setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk. Namun jika nilai yang dibeli lebih besar dari 500 juta dolar AS maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pembelian dikurangi 500 juta dolar AS.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *