in ,

Fasilitas PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut, Apa itu?

Fasilitas PPN Dibebaskan
FOTO: IST

Bicara tentang pelaksanaan PPN di Indonesia, tentu tak bisa terlepas dari banyaknya fasilitas perpajakan yang diberikan. PPN menjadi sektor perpajakan dengan porsi belanja perpajakan yang terbesar, melalui berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan terhadap aktivitas barang dan jasa di Indonesia. Dari beberapa fasilitas tersebut, ada dua fasilitas yang sering ditemui di masyarakat. Di tengah berkurangnya daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, kedua fasilitas ini masih berlaku untuk berbagai Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Fasilitas tersebut adalah Fasilitas PPN dibebaskan serta Fasilitas PPN terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya. Apa yang dimaksud kedua fasilitas tersebut?

Kedua fasilitas ini diatur dalam pasal 16B UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP. Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa kedua fasilitas ini diberikan untuk:

  • Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.
  • Penyerahan BKP tertentu atau JKP tertentu.
  • Impor BKP tertentu.
  • Pemanfaatan BKPTB tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Penentuan BKP, JKP, serta BKPTB untuk kedua fasilitas diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan.

Kedua fasilitas ini diberikan bertujuan untuk mendorong kemudahan berusaha serta meningkatkan daya saing beberapa sektor tertentu, serta mengatur sektor – sektor yang memang membutuhkan perhatian khusus. Dalam UU HPP, disebutkan bahwa kedua fasilitas ini hanya dapat diberikan terbatas untuk 10 tujuan tertentu. Apa saja?

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

Tujuan pertama adalah untuk mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional. Kemudian yang kedua adalah menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya. Yang ketiga adalah mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional.

Selanjutnya yang keempat adalah meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat. Yang kelima adalah mendorong pembangunan tempat ibadah. Yang keenam adalah menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri. Yang ketujuh adalah mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi BKP tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Tujuan kedelapan adalah membantu tersedianya BKP dan/atau JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional. Kemudian kesembilan menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dan yang terakhir adalah mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Apabila dilihat secara sekilas, perbedaan kedua fasilitas ini tidak disebutkan secara tersurat dalam UU. Namun, keduanya memiliki peraturan pelaksanaan yang berbeda yang didalamnya mengatur lebih detail. Untuk fasilitas PPN terutang tidak dipungut, salah satu peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 41 tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga  Perusahaan, Perhatikan Aspek Ini Agar “Tax Planning” Tak Melanggar Aturan

Kemudian masih ada pula berbagai peraturan pelaksanaan lain yang mengatur fasilitas PPN terutang tidak dipungut untuk kawasan ekonomi tertentu yang terdiri dari kawasan berikat, kawasan bebas atau free trade zone, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Sedangkan untuk fasilitas dibebaskan, salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2018 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Substansi barang bersifat strategis disini adalah barang – barang yang ditujukan untuk kebutuhan masyarakat umum, seperti air bersih, barang kebutuhan pokok, vaksin, pakan ternak, pakan ikan, dan sebagainya. Barang dan jasa bersifat strategis disini juga dapat merujuk pada pengembangan usaha tertentu seperti jasa asuransi, minyak bumi dan gas bumi, dan sebagainya.. Sehingga atas peran strategis tersebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa PPN dibebaskan.

Perbedaan lain kedua fasilitas ini adalah mengenai pengkreditan pajak masukan untuk PKP. Diatur dalam pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN, pajak masukan untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut dapat dikreditkan, sedangkan untuk yang penyerahannya mendapat fasilitas PPN dibebaskan tidak dapat dikreditkan. Pada hakikatnya, PKP yang mendapat fasilitas PPN terutang tidak dipungut, masih terutang PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Hanya saja tidak dilakukan pemungutan pajak keluaran. Sehingga, pajak masukannya masih dapat dikreditkan. Sedangkan PKP yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, atas penyerahan BKP dan/atau JKPnya tidak terutang PPN. Sehingga, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga  Sri Mulyani: Sekitar 40 Ribu Pegawai DJP Sedang Dilatih Operasikan “Core Tax”

Lalu bagaimana perlakuan faktur pajaknya untuk PKP? Untuk kedua fasilitas tersebut, atas penyerahan BKP dan/atau JKPnya, PKP tidak perlu memungut PPN. Namun, ada kewajiban pembuatan faktur pajak meskipun tidak ada pajak keluaran yang dipungut. Dalam pembuatan faktur pajak, yang saat ini dilakukan melalui aplikasi e-Faktur, harus pula diberikan keterangan mengenai PPN yang mendapat fasilitas tersebut, serta peraturan perundang – undangan perpajakan yang menjadi dasar hukumnya. Lebih lanjut, aturan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Kemudian, untuk kode transaksi faktur pajaknya, yakni dua digit pertama dari 16 digit kode seri faktur pajak, adalah 07 untuk fasilitas PPN terutang tidak dipungut dan 08 untuk fasilitas PPN dibebaskan.

Demikian sekilas informasi terkait fasilitas PPN terutang tidak dipungut dan fasilitas PPN dibebaskan, semoga bermanfaat. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *