in ,

DJP Proyeksi Penerimaan Pajak 2022 Melebihi Target

Hingga 26 Mei 2022, penerimaan pajak mencapai Rp 679,99 triliun atau 53,04 persen dari target APBN. Realisasi penerimaan itu, bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 416,48 triliun, PPh migas Rp 36,03 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 224,27 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 3,21 triliun.

Ihsan memastikan, dalam tujuh bulan yang tersisa di tahun 2022, DJP akan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada dalam melanjutkan strategi untuk mencapai target penerimaan pajak melalui kegiatan prioritas dan pendukung.

Adapun kegiatan prioritas berupa program Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), yang meliputi pengawasan pembayaran dan pelaporan, dinamisasi angsuran masa, pengawasan pemberian fasilitas, ekstensifikasi, pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kegiatan prioritas lainnya, yakni program Pengujian Kepatuhan Material (PKM), diantaranya melalui pengawasan kebenaran material pelaporan dan pembayaran, pemeriksaan dan penagihan, serta penegakan hukum.

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

“Kami juga menguatkan penyempurnaan regulasi pengembangan aplikasi dan tools penyuluhan, pelayanan, kerja sama, serta kehumasan, pengembangan sumber daya manusia, penyempurnaan proses bisnis pengendalian internal,” tambah Ihsan.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal menuturkan, proyeksi realisasi 2022 yang melebihi target akan didorong pula oleh potensi tambahan penerimaan dari implikasi peningkatan tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, yakni sekitar Rp 45 triliun sampai Rp 50 triliun.

“Secara agregat kurang lebih baseline rata-rata penerimaan PPN sekitar Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun. Kalau baseline tidak berubah, maka ada tambahan sekitar 10 persen dan dikalikan dengan sembilan bulan (April hingga Desember) implementasi di tahun ini. Jadi sekitar Rp 45 triliun hingga Rp 50 triliun,” ungkap Yon.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *