in ,

BPK Identifikasi Permasalahan dan Rekomendasi ke DJP

BPK Identifikasi Permasalahan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kegiatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2016 hingga 2020. Pemeriksaan dan identifikasi dituangkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2021 yang belum lama diterbitkan.

“Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas hasil pemeriksaan pajak periode 2016-2020 pada DJP Kementerian Keuangan mengungkapkan 14 temuan yang memuat 15 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 14 kelemahan sistem pengendalian intern dan satu ketidakpatuhan,” tulis BPK, dikutip Pajak.com (26/5).

Namun, hanya beberapa permasalahan yang detail diidentifikasi BPK. Pertama, BPK menemukan proses pemeriksaan yang dilakukan DJP terhadap tiga Wajib Pajak telah melebihi jangka waktu, tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak. Pemeriksaan atas ketiga Wajib Pajak itu akhirnya dihentikan karena Wajib Pajak mengikuti tax amnesty atau Pengungkapan Pajak. Akibatnya, negara kehilangan potensi pajak senilai Rp 244,82 miliar.

Baca Juga  KPP Pratama Semarang Timur dan Pertamina Patra Niaga Buka Klinik Pelaporan SPT

Kedua, BPK menemukan perbedaan jumlah kredit pajak masukan yang terdapat pada laporan hasil pemeriksaan pajak dengan kertas kerja pemeriksaan Wajib Pajak senilai Rp 119,29 miliar. Akibatnya, kredit pajak masukan senilai Rp 119,29 miliar tidak dapat diyakini validitasnya.

Ketiga, BPK mencatat adanya kekurangan penetapan pajak atas transaksi ekspor impor PT C1 senilai Rp 49,14 miliar. Masalah itu timbul karena nilai penyerahan ekspor dan impor pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tidak sesuai dengan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemeritahuan Impor Barang (PIB). Akibatnya, DJP kurang menetapkan potensi penerimaan pajak dan sanksi administrasinya senilai Rp 49,14 miliar.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan kepada DJP untuk melakukan beberapa hal. Pertama, inspektur jenderal kementerian keuangan segera memeriksa direktur pemeriksaan dan penagihan, kepala subdit, dan tim pemeriksa terkait untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kelalaian ataupun kesengajaan dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga  KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *