in ,

BPK Identifikasi Permasalahan dan Rekomendasi ke DJP

Kedua, Direktur kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur atau KITSDA juga perlu melakukan penelitian atas hasil pemeriksaan serta menindaklanjutinya. Ketiga, memulihkan kekurangan penerimaan perpajakan jika terbukti terdapat kesalahan/penyimpangan dalam pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat, membina pemeriksa pajak dan pejabat terkait jika terbukti terdapat kesalahan/penyimpangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BPK juga menyoroti pemberian insentif perpajakan dalam program Penanganan COVID-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) oleh DJP. Dalam IHPS Semester II Tahun 2021, BPK mengidentifikasi, mekanisme verifikasi dan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola permohonan dan laporan realisasi insentif masih belum dapat menjamin kelayakan penerimanya.

“Tujuan pemberian insentif perpajakan dalam program PC-PEN belum tercapai dan nilai realisasi insentif/fasilitas perpajakan PC-PEN tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya,” tulis BPK.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Selain itu, BPK menilai, DJP masih belum memiliki fungsi koordinasi terpusat dalam mengelola insentif pajak yang diberikan. Akibatnya, DJP tidak dapat memberikan pertanggungjawaban secara cepat dan transparan atas insentif pajak yang dikelola. Pengelolaan insentif dinilai masih belum sepenuhnya memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan belum dapat dievaluasi secara menyeluruh.

Untuk memperbaiki permasalah itu, BPK merekomendasikan DJP untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif dengan menambahkan syarat kelayakan penerima sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.

Ditulis oleh

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *