in ,

DJP Kembangkan Riset Perpajakan Indonesia

DJP Kembangkan Riset Perpajakan Indonesia
FOTO: IST

DJP Kembangkan Riset Perpajakan Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara International Tax Conference 2022 yang terdiri dari kegiatan Call for Paper dan Tax Conference. Sekretaris Ditjen Pajak Peni Hirjanto menegaskan, melalui kegiatan International Tax Conference 2022, DJP berkomitmen kembangkan riset perpajakan di Indonesia yang akan mengakselerasi implementasi reformasi perpajakan.

Sekilas mengulas, International Tax Conference 2022 merupakan kegiatan yang dikembangkan dari acara konferensi perpajakan dalam level nasional pada tahun 2018 dan 2020. Tahun ini, International Tax Conference 2022 digelar dengan bekerja sama dengan Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Australian Taxation Office (ATO).

Kolaborasi ini melahirkan konferensi internasional bertajuk ‘G20 Indonesian Presidency: Achieving a Stronger and More Sustainable World Recovery through International and National Tax Reform’. Selain itu, kolaborasi juga dilakukan melalui kegiatan DGT’s Taxation Call for Paper 2022, yang dapat memberi kesempatan pegawai DJP dan masyarakat berkontribusi melalui tulisan karya ilmiah bidang perpajakan.

“Akan ada banyak rekomendasi berkualitas dari para pemangku kepentingan kepada pemerintah. Suatu penelitian dapat memberikan masukan kepada pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan, sekaligus masukan untuk pengambilan keputusan regulasi. Tidak hanya itu, penelitian perpajakan dapat menjadi sarana peningkatan kesadaran pajak,” ungkap Peni di acara puncak kegiatan International Tax Conference 2022, di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, (7/12).

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Ia optimistis, penelitian perpajakan akan memperkuat langkah DJP untuk mengimplementasikan Reformasi Perpajakan Jilid III, khususnya dalam hal upaya peningkatan basis dan rasio pajak. Seperti diketahui, rasio pajak Indonesia mengalami tren penurunan, hingga pada 2021 tercatat sebesar 9,11 persen. Capaian ini terendah diantara negara ASEAN, Brunei Darussalam (rasio pajak 18,50 persen); Thailand (20 persen); Vietnam (20 persen); Kamboja (20 persen); dan Malaysia (24 persen).

“Pajak selama ini menjadi kontributor utama dalam pendapatan negara, bahkan saat pandemi COVID-19. Namun, basis pajak harus terus diperkuat karena belum semua potensi telah tergarap. Penerimaan pajak di Indonesia belum optimal jika ditinjau dari rasio pajak, yang menjadi salah satu indikator yang sering dijadikan acuan untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara,” ungkap Peni.

Ia menegaskan, DJP telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan melakukan beberapa pendekatan dalam hal penegakan hukum, peningkatan layanan, serta edukasi Wajib Pajak. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai bagian dari pilar regulasi dalam Reformasi Perpajakan Jilid III. Beberapa poin penting dalam UU HPP, diantaranya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), serta penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

“Reformasi pajak telah dimulai sejak 1983. Reformasi dilakukan secara signifikan sehingga kebijakan pajak Indonesia sejalan dengan tren pajak global. Ada urgensi dalam reformasi perpajakan ini, yaitu menciptakan basis pajak yang kokoh dan berkeadilan, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang sehat dan berkelanjutan, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi,” ungkap Peni.

Di akhir sambutannya, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyelenggarakan International Tax Conference 2022 ini, termasuk kepada tiga pemenang dalam kegiatan DGT’s Taxation Call for Paper 2022.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, DGT’s Taxation Call for Paper 2022 dimulai sejak Mei 2022 dan memiliki beberapa subtema, yakni kepatuhan pajak, regulasi pajak, teknologi informasi perpajakan, organisasi dan sumber daya manusia, penyuluhan dan edukasi perpajakan, layanan perpajakan, penegakan hukum, proses bisnis perpajakan, dan perpajakan internasional. Kemudian, DJP, GIZ, dan ATO menyaring 35 paper terbaik dari 172 paper yang masuk. Pengumuman itu dilakukan dalam seminar parallel session, (5/12).

Hingga akhirnya, diumumkan empat karya terbaik dalam DGT’s Taxation Call for Paper 2022, yaitu juara 1 diraih oleh Arifin Rosid dengan paper berjudul ‘Predicting Firms’ Taxpaying Behaviour Using Artificial Neural Networks: The Case of Indonesia’; juara 2 diraih oleh Muhammad Dahlan dengan karya berjudul ‘Does Government Effectiveness Moderate The Relationship Between Regulatory Quality And Tax Complexity?: A Tale of A Hundred Nations’; juara 3 diraih oleh Fajar Surya Putra dan Yeni Farida dengan paper berjudul ‘Koreksi Kebijakan Harga Transfer Domestik Sebuah Zero-Sum-Game Penerimaan Pajak Nasional? Studi Kasus KPP Pratama di Wilayah DKI Jakarta’; dan juara 4 diraih oleh Anies Said Basalamah dan Herru Widiatmanti dengan karya berjudul ‘Review of the Employee Performance Evaluation System at the Directorate General of Taxes: Its Effectiveness and Employee Satisfaction Level’.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *