in ,

SSE Bayar Pajak Mudan dan Cepat!

SSE Bayar Pajak Mudan dan Cepat!
FOTO: IST

SSE Bayar Pajak Mudan dan Cepat!

SSE Bayar Pajak Mudan dan Cepat! Surat Setoran Elektronik (SSE) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terhutang ke kas negara melalui kantor pos atau Bank BUMN / BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk Menteri Keuangan.

SSE merupakan suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang proses diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan sistem billing. Karena itulah, DJP menyesiakan kanal yang dinamakan dengan sse.pajak.go.id untuk menerbitkan ID billing.

SSE sering dikaitkan dengan SSP (Surat Setoran Pajak), sebenarnya definisi dari SSE dengan SSP adalah sama, yang memberdakan adalah SSP dilakukan secara manual, sedangkan SSE dilakukan secara elektronik atau online. Penetapan pengguna SSE dilakukan sejak tahun 2016 dan memberikan dampak yang baik dan keuntungan bagi Wajib Pajak.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Fungsi SSE:

1. Sebagai Sarana untuk membayar pajak.

2. Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak.

Syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran adalah sebagai berikut:

1. Permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak harus diajukan secara tertulis sebelum jatuh tempo.

2. Permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, harus menyebutkan alasan-alasan seperti kesulitan likuiditas/keadaan diluar kekuasaannya.

3. Kepala KPP menerbitkan SK angsuran pembayaran/SK penundaan dalam waktu 10 hari sejak tanggal permohonan diterima.

4. Permohonan diajukan sebelum jatuh tempo kecuali ada penyebab diluar kekuasaannya yang tidak terelakkan.

5. Permohonan hanya dapat dilakukan satu kali terhadap suatu utang pajak.

Ada berbagai macam jenis SSP yaitu SSP Standar, SSP Khusus, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) dalam Rangka Impor dan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau buatan dalam Negeri. Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak untuk pembayaran masa sebagai berikut

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

1.PPh pasal 21, 23, 26, 4 (4)

Yang menyerahkan: DJBC

Batas waktu pembayaran: tanggal 10 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir.

2. PPh Pasal 22 impor (PPN dan PPnBM)

Yang menyerahkan: Bendahara

Batas waktu pembayaran: bersamaan dengan pembayaran bea masuk sehari setelah pemungutan pajak.

3. PPh Pasal 25 (PPN dan PPnBm)

Yang menyerahkan: Bendahara

Batas waktu pembayaran: Tanggal 15 bulan takwin berikutnya.

4. PPh Pasl 20 Impor (PPn dan PPnBM)

Yang menyerahkan: Bukan DJBC

Batas waktu pembayaran: Tanggal 7 bulan takwin berikutnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *