in ,

Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Contoh Soalnya

surat ketetapan pajak
FOTO : IST

Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Contoh Soalnya

Tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hal ini dijelaskan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagai surat untuk melakukan penagihan atas tagihan pajak atau sanksi administrasi. Setiap wajib pajak tentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang. Oleh karena itu, jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak atau pajak yang terutang telah kurang bayar, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Surat Ketetapan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Tambahan (SKPBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

1. SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)

Surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak terhutang, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi yang masih harus dibayar. Alasan diterbitkannya SKPKB:

a. Hasil pemeriksaan atau keterangan lain, ternyata jumlah pajak tidak atau kurang bayar.

b. SPT tidak disampaikan dalam waktunya.

c. Kewajiban pembukuan tidak terpenuhi sehingga tidak diketahui pajak terhutang.

Fungsi SKPKB:

a. Koreksi atas jumlah pajak terhutang menurut SPT.

b. Sarana untuk mengenakan sanksi.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

c. Alat untuk menagih pajak.

Sanksi administrasi yang dikenakan:

a. SKPKB karena tidak atau kurang bayar dari hasil pemriksaan bunga 2 % sebulan maksimum 24 bulan terhitung berakhirnya masa pajak sampai terbit SKPKB.

b. SKPKB keluar karena SPT tidak disampaikan denda 50 % dari PPh yang tidak atau kurang bayar.

c. SKPKB keluar karena tidak ada pembukuan, denda 100 % dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang bayar. (batas waktu terbitnya adalah dalam jangka waktu 10 tahun setelah saat terhutang pajak).

2. SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)

Surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah tambahan pajak yang telah ditetapkan. Alasan diterbitkannya SKPKBT:

a. Berdasarkan data baru dan atau yang belum terungkap yang menyebabkan tambahan pajak terhutang dalam SKPKB.

b. Ditemukan lagi data yang belum terungkap dari penerbitan SKPKBT, jadi SKPBT dapat terbit lebih dari 1 kali.

Fungsi SKPKBT:

a. Koreksi atas jumlah terhutang menurut SPT.

b. Sarana untuk mengenakan sanksi.

c. Alat untuk menagih pajak.

Adapun sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak atas terbitnya SKPKBT tersebut adalah jumlah pajak terhutang dalm SKPKBT tersebut ditambah 100 % dari jumlah kekurangan.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

3. SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)

Surat keputusan pajak yang menetukan jumlah kelebihan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terhutang atau tidak seharusnya terhutang. SKPLB tersebut diterbitkan apabila berdasarkan pemeriksaan Dirjen Pajak, bila jumlah kredit pajak/jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar dari jumlah pajak terhutang. Fungsi SKPLB: Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.

4. SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)

Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pakok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak ada pajak terhutang. SKPN ini diterbitkan apabila berdasarkan pemeriksaan Dirjen Pajak jumlah kredit pajak/ pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak terhutang.

Contoh soal

1. Wajib pajak menggunakan tahun takwim = tahun pajak, dimana pada tahun 2021 wajib pajak menyetor PPh sebesar Rp. 4.000.000 disetor tanggal 30 Maret 2022. Pada tanggal 2 Agustus 2022 terbit SKPKB yang menunjukkan pajak kurang bayar sebesar Rp. 1.000.000,-. Hitung pajak yang masih harus dibayar.

Jawab :

Pajak yang harus dibayar = Pokok pajak kurang bayar + ( 2 % X PKB X Jumlah bulan Maks 24 bulan ).

= Rp. 1.000.000,- + ( 2 % x 1.000.000 x 5 )

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

= Rp. 1.100.000,- (Jumlah bulan dihitung mulai dari April 2022 sampai dengan Agustus 2022).

2. Atas pajak penghasilan tahun 2021 diterbitkan SKPKB tanggal 18 September 2022 (jatuh tempo tanggal 17 Oktober 2022). Jika wajib pajak telah membayar pada tanggal 15 Oktober sebesar Rp. 60.000.000 dari total pajak kurang bayar sebesar Rp. 100.000.000, dan sisanya dibayar pada tanggal 30 Oktober 2022. Buatlah perhitungan bunga pajak tersebut.

Jawab :

Pajak Penghasilan terhutang = Rp. 100.000.000,-

Kredit pajak = Nihil

Yang masih harus dibayar = Rp. 100.000.000,-

Wajib pajak membayar :

Tanggal 15 Oktober 2022 = Rp. 60.000.000,-

Tanggal 30 Oktober 2022 = Rp. 40.000.000,-

Perhitungan bunga :

Pajak yang terlambat = Rp. 40.000.000,-

Bunga ( 1 X 2 % 40.000.000 ) = Rp. 800.000,-

Pajak yang masih harus dibayar = Rp. 40.800.000,- (Jumlah bulan dihitung mulai dari tanggal 18 Oktober 2022-30 Oktober 2022, dihitung satu bulan penuh).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *