in ,

DJP Incar Pajak Pelaku Industri e-Sport

DJP Incar Pajak Pelaku Industri e-Sport atau Olahraga Elektronik
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Beberapa tahun belakangan, pertumbuhan olahraga elektronik atau lazim dikenal dengan istilah e-Sport di dunia saat ini semakin pesat, termasuk di Indonesia. E-Sport merupakan sebuah kompetisi  gim (game) profesional untuk memperebutkan kejuaraan dan hadiah sejumlah uang. Pertandingan e-Sport biasanya diikuti dan ditonton oleh jutaan penggemar di seluruh dunia yang menghadiri pertandingan, baik secara langsung atau melihatnya secara on-line.

Merespons perkembangan dunia digital itu, Direktorat Jenderal pajak (DJP) telah meningkatkan administrasi dan pengawasan kepada Wajib Pajak yang berkecimpung di ranah ekonomi digital pada tahun ini, termasuk para pemain e-Sport yang saat ini tengah berkembang pesat.

DJP menyatakan pesatnya perkembangan teknologi informasi telah melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelakunya di antaranya seperti e-sport atau olahraga elektronik.

Baca Juga  Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Serahkan Alat Belajar Tunanetra

“Kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak (yang melakukan kegiatan ke arah virtual) tahun ini antara lain PMSE dalam negeri, PMSE luar negeri, youtuber, selebgram, tiktoker, dan pemain e-Sport,” ungkap DJP dalam Laporan Kinerja (Lakin) 2020, dikutip Sabtu (15/5/2021).

DJP memandang, para pemain e-Sport menjadi salah satu kelompok Wajib Pajak potensial. Data Asosiasi Game Indonesia (AGI) menyebutkan, potensi ekonomi dari kegiatan permainan elektronik atau e-Sport cukup besar.

Ditulis oleh

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *