Pajak.com, Jakarta – Beberapa hari yang lalu, viral sebuah video TikTok menayangkan seorang pedagang satai yang menolak pembayaran dari pembeli yang menggunakan uang nominal Rp 75 ribu. Padahal, uang itu merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) yang diluncurkan Bank Indonesia pada 2020 lalu untuk memperingati hari ulang tahun ke-75 Republik Indonesia.
Bank Indonesia pun menyatakan, UPK 75 yang masih beredar terbatas ini merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Indonesia.
“Sesuai dengan tujuan pengeluaran uang peringatan adalah untuk memperingati HUT Kemerdekaan 75 Tahun RI, maka Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI akan dikeluarkan, diedarkan, dan mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah tepat pada hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020,” begitu menurut keterangan resmi Bank Indonesia di hari peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75.
Lebih lanjut, pemakaian UPK 75 sebagai alat transaksi yang sah ditegaskan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus.
“Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan Rp 75.000 tahun emisi 2020 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang penjelasan aturan itu di Pasal 1.
Bahkan, merujuk Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ada larangan dan sanksi bagi seseorang yang menolak UPK 75 RI untuk transaksi. Pada Pasal 23 ayat (1) menerangkan, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Sementara ayat 2 menjelaskan, yang menolak untuk menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Comments