Lantas, apa saja kegunaaan UPK 75 selain sebagai koleksi? Mengutip pernyataan resmi Bank Indonesia, masyarakat bisa menggunakan UPK 75 untuk berbagai keperluan. Berikut penjelasannya.
1. Belanja
Uang Rp 75 ribu itu sudah dinyatakan sah untuk digunakan bertransaksi. Sehingga bisa digunakan untuk berbelanja untuk memenuhi segala macam kebutuhan, seperti membeli makanan di kaki lima, membayar ongkos taksi, atau berbelanja di toko kelontong.
2. THR
Bank Indonesia mengimbau bahwa uang Rp 75 ribu ini bisa dimanfaatkan sebagai pemberian THR atau angpao saat Lebaran. BI pun melonggarkan kebijakan penukaran UPK 75. Berdasarkan kebijakan yang baru, satu NIK KTP dapat menukar UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya.
3. Mahar Pernikahan
Uang Rp 75 ribu juga bisa digunakan sebagai mahar pernikahan. Namun, sebagai simbol kedaulatan negara seperti uang nominal lainnya, UPK 75 mesti dijaga dengan baik dengan tidakmerusak, melipat-lipat, mencoret-coret, atau di-stapler.
4. Budaya
Dengan desain dan tampilannya, uang Rp 75 ribu juga bisa dimanfaatkan sebagai media mengenalkan kebudayaan. Di salah satu sisinya terlihat gambar deretan anak kecil yang menggunakan baju adat dari berbagai suku.
5. Koleksi
Karena terbilang spesial dan peredarannya masih terbatas, masyarakat bisa memutuskan untuk menyimpan dan mengoleksi uang Rp 75 ribu ini.
Comments