in ,

Daftar Lengkap 14 PMK Aturan Turunan PPN di UU HPP

9. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. 

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.

b. PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang disubsidi dan bagian harga yang tidak disubsidi dihitung menggunakan DPP berupa Nilai Lain.

c. Saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi yaitu saat produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA; dan saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor, atau saat pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.

10. PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. 

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Sebagai pemungut PPN, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi/reasuransi.

b. PPN dipungut dengan besaran tertentu, yaitu 10 persen x tarif PPN Ps 7 (1) UU HPP atau 1,1 persen dikali komisi, untuk agen asuransi; 20 persen x tarif PPN Ps 7 (1) UU HPP atau 2,2 persen dikali komisi/fee, untuk broker asuransi/reasuransi.

c. Penyederhanaan administrasi untuk agen asuransi, agen asuransi wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dianggap telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak wajib e-Faktur, dan tidak melaporkan SPT Masa PPN.

Baca Juga  Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Bersinergi dengan TNI

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *