in ,

Daftar Lengkap 14 PMK Aturan Turunan PPN di UU HPP

3. PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Pokok pengaturan PMK itu adalah:

a. Dalam hal pedagang Luar Negeri (LN) atau penyedia jasa LN melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa melalui penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) LN atau penyelenggara PMSE DN, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean tersebut, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang LN, penyedia jasa LN, penyelenggara PMSE LN, atau penyelenggara PMSE DN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE; dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

b. Tarif PPN adalah sebesar 11 persen, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). 

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Termasuk dalam pengertian KMS yaitu kegiatan membangun yang menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya; dan kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan, tetapi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.

b. PPN Terutang (besaran tertentu) = (20 persen x Tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1)) x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

c. DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

d. PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *