in ,

Daftar Lengkap 14 PMK Aturan Turunan PPN di UU HPP

11. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. 

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Kripto bukan mata uang atau surat berharga tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai BKP tidak berwujud.

b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto (exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di BAPPEBTI dan penyelenggara jasa dompet elektronik aset kripto) ditetapkan sebagai pemungut PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual kepada pembeli.

c. PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN) sebesar:

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

1) Sebanyak 1 persen dari tarif PPN atau 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK);

2) Sebanyak 2 persen dari tarif PPN atau 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK;

d. Jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN.

e. Jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

f. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:

1) Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk PFAK; dan 0,2 persen dari nilai transaksi untuk selain PFAK.

2) Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.

3) PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *