in ,

Daftar Lengkap 14 PMK Aturan Turunan PPN di UU HPP

12. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial. 

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional. Tidak ada Objek Pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara bertransaksi.

b. Uang Elektronik di dalam suatu media merupakan non BKP. Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa penyediaan platform peer to peer lending (P2P), sarana/sistem pembayaran merupakan JKP.

13. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:

a. Bukan objek PPN, barang meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; atau oleh pengusaha boga atau katering. Bukan Objek PPN, jasa meliputi jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa boga atau katering.

b. Dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; atau pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

c. Dikenai PPN atas jasa kesenian dan hiburan, yaitu kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan penyerahan jasa digital berupa film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

d. Dikenai PPN atas jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel; jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya; jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

e. Dikenai PPN atas jasa pengelolaan tempat parkir.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *