in ,

1.119 Orang Superkaya Kena Tarif Pajak 35 Persen

1.119 Orang Superkaya Kena Tarif Pajak 35 Persen
FOTO: IST

1.119 Orang Superkaya Kena Tarif Pajak 35 Persen

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 1.119 masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar atau kerap dikatakan sebagai orang superkaya, telah kena tarif pajak sebesar 35 persen sepanjang tahun 2022. Pengenaan tarif PPh 35 persen ini diatur dalam Undang-Undang  Nomor  7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang superkaya dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay. Sistem pajak dikatakan adil, apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya. Sehingga, setiap orang yang mempunyai pendapatan yang sama membayar jumlah pajak yang sama atau biasa disebut keadilan horizontal (horizontal equity) dan orang yang mempunyai pendapatan yang lebih membayar pajak lebih besar atau biasa disebut keadilan vertikal (vertical equity),”  jelas DJP dalam akun resmi media sosialnya, dikutip Pajak.com (9/1).

DJP telah meretas jalan panjang untuk menegakkan keadilan dalam bidang perpajakan. Pada 2002, telah dibentuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO). Unit vertikal DJP ini melayani dan mengawasi, salah satunya Wajib Pajak orang pribadi berpenghasilan besar yang berdomisili di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

“Apakah pembentukan KPP LTO IV ini mampu menyumbang penerimaan pajak yang signifikan? Di 2020, ternyata KPP LTO IV hanya menyumbang Rp  74 triliun dari total penerimaan negara sebesar Rp 1.072 triliun atau sebesar 6,9 persen, tahun 2021 sebesar Rp 83,1 triliun, dan tahun 2022 sebesar Rp 90,2 triliun,” tulis DJP.

Dari total penerimaan KPP LTO IV itu, realisasi penerimaan pajak orang berpenghasilan tinggi sebesar Rp 1,2 triliun (2020); Rp 1,3 triliun (2021); dan naik signifikan setelah UU HPP berlaku, menjadi Rp 4,05 triliun (2022). Jumlah realisasi pajak orang kaya tahun 2022 ini setara 0,24 persen dari total realisasi penerimaan pajak nasional sebesar Rp 1.716,8 triliun.

“Ini memberi sinyal bahwa pengenaan pajak terhadap orang kaya memang memiliki tantangan berbeda yang harus diantisipasi sejak awal. Tantangan pengenaan pajak sektor orang pribadi berpenghasilan besar adalah karena sektor ini menyajikan administrasi pajak dengan risiko kepatuhan yang substansial dan meningkat, berasal dari kompleksitas urusan keuangan mereka, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan mereka merencanakan pajak yang agresif untuk meminimalkan pembayaran pajak,” ungkap DJP.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Maka, kenaikan tarif PPh orang superkaya menjadi 35 persen dalam UU HPP, bukan sebuah jalan pintas untuk meraup penerimaan semata, melainkan perjalanan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas.

“Meskipun tidak dapat dimungkiri secara material manfaat dari fokus pada sektor Wajib Pajak besar bisa sangat besar. Kita harus berkaca juga pada negara lain,” tambah DJP.

Menurut laporan tahunan kantor perpajakan Australia/Australian Taxation Office (ATO), penanganan yang intensif terhadap Wajib Pajak orang pribadi superkaya telah menghasilkan 680 juta dollar Australia pada tahun 2014–2015. Sementara, Kemenkeu kerajaan Inggris menghasilkan penerimaan pajak sebesar 937 juta GBP dari pembayaran pajak orang superkaya.

Seperti diketahui,  dalam aturan yang berlaku sebelumnya di UU PPh, orang superkaya di Indonesia menanggung beban pajak sama dengan mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun, yaitu dikenakan tarif pajak 30 persen. Hai ini dinilai DJP menimbulkan ketidakadilan.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

“Sebenarnya, dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN, Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen. Apalagi jika kita bandingkan dengan negara maju yang menerapkan tarif pajak tinggi, sebut saja Swedia, dengan tarif pajak tertinggi 57 persen,” sebut DJP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *