Verifikasi Pengukuhan dan/atau Pencabutan PKP!
Verifikasi Pengukuhan dan/atau Pencabutan PKP! Kewajiban perpajakan PPN mayoritas timbul ketika Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dikukuhkannya seseorang atau sebuah entitas sebagai PKP serta dicabutnya status PKP dapat dilakukan melalui permohonan Wajib Pajak sendiri ataupun secara jabatan. Keduanya melalui proses dan tahapan yang runtut dan tentunya terdapat persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi.
Dari sisi Wajib Pajak, upaya yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pengukuhan atau pencabutan PKP dan memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan. Sedangkan dari sisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah menanggapi permohonan dari Wajib Pajak, atau melakukan pengukuhan atau pencabutan PKP secara jabatan. Nah, untuk menanggapi permohonan dari Wajib Pajak atau mengukuhkan atau mencabut PKP secara jabatan ini dilakukan proses verifikasi.
Pengertian Verifikasi dalam Perpajakan
Apa itu verifikasi dalam perpajakan? Diatur pada pasal 1 angka 13 peraturan dirjen pajak nomor PER-20/PJ/2013 yang terakhir diubah dengan peraturan dirjen pajak nomor PER-02/PJ/2018, verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan PKP.
Pengujian pemenuhan persyaratan subyektif diantaranya meliputi:
– Pengujian atas kelengkapan dokumen identitas pengusaha, misalnya KTP pengusaha atau KTP pengurus, akta pendirian untuk badan, surat keterangan domisili bagi WNA, dan sebagainya;
– Pengujian atas kebenaran status pengusaha, kebenaran alamat pengusaha, kebenaran keberadaan pengusaha yang bersangkutan di alamat tersebut, diantaranya dengan cara menentukan peta lokasi kegiatan usaha dan foto tempat kegiatan usaha.
Sedangkan pengujian pemenuhan persyaratan obyektif diantaranya meliputi:
– Pengujian atas kelengkapan dokumen izin kegiatan usaha, misalnya surat izin usaha perdagangan atau usaha jasa konstruksi;
– Pengujian terhadap kesesuaian antara dokumen izin kegiatan usaha dengan kegiatan usaha yang dijalankan demi mendapatkan gambaran kegiatan usaha yang dilakukan dan data peredaran usaha, serta daftar aset yang dimiliki.
Verifikasi untuk Pengukuhan atau Pencabutan PKP
Verifikasi untuk pengukuhan atau pencabutan PKP dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Verifikasi untuk pengukuhan PKP terdiri dari dua macam, yakni verifikasi untuk pengukuhan PKP secara jabatan dan untuk pengukuhan PKP melalui permohonan. Apa bedanya?
Verifikasi untuk pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut untuk terhadap Wajib Pajak orang pribadi pengusaha atau Wajib Pajak badan sebagai pengusaha yang mengajukan permohonan pengukuhan PKP.
Sedangkan verifikasi untuk pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan ekstensifikasi atau penggalian potensi yang dilakukan, yang mana berdasarkan data dan informasi yang diperoleh oleh DJP menunjukkan bahwa Wajib Pajak sebagai pengusaha telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai PKP, namun belum mengajukan permohonan pengukuhan PKP.
Verifikasi untuk pencabutan PKP juga terdiri dari dua macam, yakni secara jabatan atau melalui permohonan. Sesuai pasal 21 PER-20/PJ/2013 s.t.d.d PER-02/PJ/2018, verifikasi ini dilakukan terhadap:
– PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia;
– PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN ke tempat lain;
– PKP yang pindah alamat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya;
– PKP yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi PKP;
– PKP selain perseroran terbatas (PT) dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha;
– PKP bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
Pencabutan pengukuhan PKP selain dari kriteria – kriteria diatas, dilakukan dengan proses pemeriksaan.
Sama seperti verifikasi untuk pengukuhan PKP, verifikasi untuk pencabutan PKP dilakukan untuk menguji pemenuhan persyaratan subyektif dan obyektif PKP dari Wajib Pajak. Apa saja kegiatan yang terdapat pada verifikasi pencabutan PKP? Kegiatan yang dilakukan diantaranya adalah:
– Pencocokan data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif PKP;
– Konfirmasi lapangan terhadap tempat kedudukan atau kegiatan usaha;
– Pengujian terhadap jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil.
Siapa yang melakukan verifikasi ini? Verifikasi baik untuk pengukuhan atau pencabutan PKP dilakukan oleh petugas verifikasi, yakni PNS pajak di lingkungan DJP yang ditunjuk sebagai petugas verifikasi. Atas verifikasi yang dilakukan, petugas verifikasi akan menuangkan hasil verifikasi ke dalam laporan hasil verifikasi, yang minimal memuat keterangan mengenai:
– Penugasan verifikasi;
– Identitas Wajib Pajak;
– Tujuan verifikasi;
– Uraian hasil verifikasi;
– Simpulan dan usul petugas verifikasi;
– Pengungkapan informasi lainnya.
Comments